jatimnow.com - Dinas Kesehatan (Dinkes) Tulungagung, menggelar razia kosmetik ke sejumlah toko perlengkapan kecantikan dan salon, Jumat (16/11/2018). Razia ini dilakukan menyusul adanya surat edaran dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) tentang beredarnya kosmetik yang mengandung bahan berbahaya.
Dalam surat edarannya, BPOM menyebutkan terdapat enam jenis kosmetik dari dua merk, yang mengandung bahan berbahaya berupa timbal dan bahan merah k3.
Kasi Perbekalan dan Farmasi Dinas Kesehatan Tulungagung, Masduki menjelaskan, bahan tersebut sudah dilarang dalam farmasi maupun kosmetik. Jenis bahan ini sangat berbahaya jika digunakan oleh konsumen. Untuk itu pihaknya dirasa perlu memberikan edukasi dan sosialisasi kepada pemilik toko dan salon, untuk tidak menyediakan kosmetik yang mengandung kedua bahan ini.
"Ini sifatnya masih sosialisasi agar pemilik toko maupun salon mengerti akan kosmetik yang berbahaya," ujarnya.
Dalam Razia ini, petugas Dinkes juga memeriksa izin edar setiap kosmetik. Sesuai peraturan izin edar harus tercantum dalam setiap kemasan kosmetik. Petugas juga mencocokan izin edar tersebut, dengan data yang dimiliki oleh BPOM. Hasilnya, petugas menemukan sejumlah toko dan salon yang masih menjual kosmetik tanpa dilengkapi dengan izin edar.
"Salah satunya tadi juga ada yang menjual kosmetik impor namun tidak mempunyai izin edar di Indonesia," imbuhnya.
Setelah dilakukan pendataan, petugas kemudian memberikan sanksi teguran tertulis kepada para pemilik toko. Selain itu mereka juga meminta ke pemilik toko, untuk tidak memajang kosmetik tersebut di etalase. Hal ini harus dilakukan agar konsumen mengetahui bahwa kosmetik tersebut tidak mempunyai izin edar.
"Untuk awal kita hanya memberikan sanksi berupa teguran, namun jika masih menjual akan diproses secara hukum," pungkas Masduki.
Razia Kosmetik di Tulungagung, Ditemukan Produk Impor Tanpa Izin Edar
Jumat, 16 Nov 2018 16:22 WIB
Reporter :
Bramanta Pamungkas
Bramanta Pamungkas
Berita Tulungagung
Ratusan Hektare Tanaman Padi di Tulungagung Terserang Hama Wereng
Mengenal Program Sidang Permohonan Keliling di Pengadilan Negeri Tulungagung
Terjerat Korupsi, Kades Nonaktif di Tulungagung Dituntut Penjara 3 Tahun 6 Bulan
Honorer di Tulungagung Berharap Diusulkan Sebagai Pegawai Paruh Waktu
Melihat Program Pembinaan Kepribadian dan Kemandirian di Lapas Tulungagung
Berita Terbaru
Divonis Hukuman Mati, Pembunuh Satu Keluarga di Kediri Ingin Donorkan Organ Tubuh
Atasi Pengangguran, YDSF Gelar Sertifikasi Welder Profesional
Yusa Pembunuh Satu Keluarga di Kediri Divonis Hukuman Mati
Cara Surabaya Bawa Pegiat SWK Naik Kelas
Ramai Bendera One Piece Berkibar, Pakar Unair: Jangan Represi Kebebasan Berekspr
Tretan JatimNow
Kisah inspiratif Dokter Gigi Zahra, Sang Dokter Gigi Bawa Misi Kemanusiaan
Agus Hermanto, Guru Pelosok Banyuwangi Sang Penjaga Mimpi Anak Desa
Kisah Wanita Single Parent jadi Pengemudi Ojol di Jember, Bawa Anak Tiap Hari
Kisah Wiwin Isnawati, dari Penjual Beras ke Kursi Legislatif DPRD Jatim
Terpopuler
#1
Buntut Pasar Tanjungsari Surabaya, Pemkot Diminta Tegas Soal Izin Operasional
#2
Gawat! Bayi Malang Terancam Mikroplastik di Feses 14 Kali Lipat
#3
Bendera One Piece Trending, Politisi PDIP Jember: Kita Lihat Sisi Positifnya
#4
Bandara Notohadinegoro Jember Kembali Beroperasi, Catat Jadwalnya
#5