Pixel Code jatimnow.com

BGN Siapkan Sanksi Bagi SPPG yang Belum Kantongi SLHS

Editor : Bramanta  
Foto: Wakil Ketua BGN, Nanik Sudaryati Deyang. (Bramanta/jatimnow.com)
Foto: Wakil Ketua BGN, Nanik Sudaryati Deyang. (Bramanta/jatimnow.com)

jatimnow.com-Badan Gizi Nasional (BGN) mewajibkan seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Indonesia untuk mengurus Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Jika dalam satu bulan masih ada SPPG yang belum mengantongi SLHS siap-siap mendapat hukuman.

Hal ini diungkapkan oleh Wakil Kepala BGN, Nanik Sudaryati Deyang saat memberikan sosialisasi dan penguatan tata kelola MBG serta pengawasan dan pemantauan SPPG di Tulungagung. Khususnya, sosialisasi mengenai Kepres Nomor 28 Tahun 2025 dan Perpres Nomor 115 mengenai sistem tata kelola MBG. Nanik menyebut secara nasional SPPG yang belum mengantongi SLHS mencapai 11 ribu. Sedangkan untuk SPPG yang sudah mengantongi SLHS mencapai 4.535 dapur.

"September 2025 baru 38 SPPG. Per hari ini, SPPG yang memiliki SLHS mencapai 4.535 SPPG," ujarnya, Sabtu (10/01/2025).

Nanik menjelaskan, di Tulungagung SPPG yang sudah mengantongi SLHS cukup bagus. Dari 69 SPPG yang beroperasi, 48 SPPG diantaranya sudah mendapat SLHS. Banyaknya SPPG yang belum mengantongi SLHS membuat BGN mengambil kebijakan tegas. Pasalnya, pada tahun 2026, BGN menargetkan zero accident sesuai arahan Presiden Indonesia, Prabowo Subianto.

Baca juga:
Dinas Pendidikan Tulungagung Segera Lakukan Pengisian Kursi Kepala Sekolah

"Sekarang kami akan keras. Jika tidak daftar SLHS dalam waktu 1 bulan, kami akan suspen dapurnya," terangnya.

Nanik mengungkapkan, apabila BGN menjatuhkan suspen karena tidak memiliki SLHS, maka SPPG akan kehilangan uang. Mitra atau yayasan harus segera mendaftarkan dapurnya untuk mendapat SLHS.

Baca juga:
Tak Boleh Rekrut Tenaga Honorer, Dishub Tulungagung Gandeng Pihak Ketiga

"Yang harus mendaftar SLHS adalah mitra atau yayasan. Kalau tidak daftar kami akan hukum dapurnya. Kalau sudah daftar, berarti tunggu saja prosesnya," ungkapnya.