Pixel Code jatimnow.com

Hasil Uji lab Solar Keluar, Ini Penjelasan Polres Tulungagung dan BPH Migas

Editor : Bramanta  
Foto: Proses pengamilan sampel yang dilakukan polisi. (Bramanta/jatimnow.com)
Foto: Proses pengamilan sampel yang dilakukan polisi. (Bramanta/jatimnow.com)

jatimnow.com-Satreskrim Polres Tulungagung merilis hasil uji lab dalam kasus truk diduga bermuatan solar subsidi yang terguling di JLS Besuki, Jumat (28/11/2025) lalu. Dalam kasus ini mereka telah mengambil sampel untuk dilakukan uji lab. Sampel tersebut dikirim ke 3 labarotarium yakni BPH Migas, Pertamina dan ITS. Baru satu laboratorium yakni BPH Migas yang telah mengeluarkan hasilnya.

Kasatreskrim Polres Tulungagung, AKP Ryo Pradana mengatakan berdasarkan hasil uji lab diketahui secara umum bahwa sampel yang dikirim adalah solar B-40. Solar ini yang memenuhi spesifikasi untuk dipasarkan di dalam negeri. Namun sampai saat ini, pihaknya belum bisa memastikan, apakah solar tersebut masuk dalam kategori sebagai solar subsidi ataukah solar non subsidi.

"Hasilnya solar di dalam tangki itu jenisnya B-40 dan memenuhi spesifikasi untuk dijual belikan di dalam negeri, namun kami belum pada kesimpulan ini solar subsidi apa non subsidi," ujarnya, Sabtu (10/01/2026).

Ryo memastikan, pihaknya tidak berhenti sampai disini saja. Mereka akan membawa hasil uji lab dan mengkonsultasikan ke Wasdik Polda Jawa Timur, guna memastikan tindak lanjut kasus ini kedepannya.

"Tentu hasil penyelidikan kami dan hasil ujilab ini akan kami komunikasi dengan Wasdik Polda Jawa Timur, untuk menentukan langkah kedepannya seperti apa," tuturnya.

Sementara itu, ahli migas dari BPH Migas sekaligus Analis kebijakan ahli muda di pengawasan ketersediaan BBM direktorat BBM BPH Migas, Atiq Mujtaba mengatakan, untuk memastikan solar tersebut Subsidi ataukah non Subsidi masih perlu pendalaman lebih lanjut.

Baca juga:
Pelajar Asal Kediri Tewas Usai Alami Kecelakaan di Tulungagung

"Perlu pendalaman lebih lanjut untuk itu, apakah ini subsidi atau non subsidi, kalau secara kasat mata di lapangan dari jenis truk yang mengangkut itu, kalau BBM subsidi itu diangkut oleh truk dengan warna tangki merah putih sedangkan non subsidi itu dengan truk Tanki berwarna biru putih, namun sekali lagi perlu pendalaman lebih jauh termasuk melihat dokumen pembeliannya itu," ungkapnya.

Atiq merinci, pihaknya belum mendalami sampai detail ke dokumentasi administrasi pembelian termasuk dokumen Delivery Order (DO) yang dikeluarkan oleh perusahaan pembeli Solar itu, karena pada akhir tahun kemarin pihaknya masih disibukan dengan persiapan penyediaan BBM untuk menghadapi perayaan Natal dan Tahun Baru.

"Kami belum sampai mengarah pada pendalaman, ini didapatkan dari Depo mana, terus kapan pembeliannya, itu kami belum sampai kesana, namun dari hasil pendalaman sementara itu kami dapatkan informasi kalau PT Ganani ini memiliki izin usaha niaga umum sesuai aturan yang ada dan berlaku sampai 2029 dan PT Lancar Berkah Berlimpah (LBB) itu memiliki izin pengangkutan non subsidi yang berlaku sampai 2027," pungkasnya.

Baca juga:
Polres Tulungagung Selidiki Video Mesum di Pos Polisi yang Viral