jatimnow.com - Salah satu tersangka penyerangan anggota polisi di Lamongan, ER, memiliki rekam jejak yang cukup baik saat mendekam 8 bulan di Lapas Kelas 1 Madiun.
Pria warga Desa Lajuk, Kecamatan Porong, Kabupaten Sidoarjo itu terhitung pernah menjalani hukuman mulai 16 November 2016 hingga 3 Juli 2017.
"ER delapan bulan ditahan di Madiun, sebelum bebas bersyarat tahun lalu," kata Kepala Lapas Kelas 1 Madiun, Suharman, Rabu (21/11/2018).
Ia menjelaskan selama delapan bulan, tidak ada yang menonjol dari ER. Ia menyebutkan, ER berkelakuan baik.
"Ya kalau tidak baik atau rusuh, pasti tidak bebas bersyarat. Kan salah satu syaratnya berkelakuan baik," katanya.
Ditanya apakah ER selama delapan bulan di Madiun bergaul dengan 5 Napiter yang juga sama-sama warga binaan?
Suharman menjawab, ia tidak bisa berstatement apapun. Pasalnya pergaulan ribuan warga binaan tidak mungkin dikontrol satu per satu.
"Kami tidak mungkin mengontrol satu per satu. Apakah si ER dekat dengan 5 napiter di Madiun," katanya.
Namun, lanjut ia, blok ke 5 napiter dengan blok ER berbeda. Ia menjelaskan, bahwa napiter menggunakan blok sendiri, 1 kamar 1 napiter. Pun juga jam besuk, antara napi biasa dan napiter berbeda.
"Sedangkan ER itu kan napi biasa bukan napiter," ujarnya.
Untuk sekedar diketahui, saat ER dipindah ke Madiun, ada 5 napiter yang ada di Lapas Kelas 1 Madiun, diantaranya:
1. William Maksum alias Tio alias Alan bin Ade Suherman (31), pekerjaan guru. Ditangkap Densus 88, 7 Mei 2013 di Cipacing, Sumedang, Jawa Barat. Ia dihukum 12 tahun penjara.
2. Andi Al Kautsar alias Habib alias Zaki alias Tahami alias Tomy bin Andul Hamid, asal Jalan Lasindrang Lorong Kecamatan Soreang Kota Pare-Pare Sulawesi Selatan. Hukuman 6 tahun penjara.
3. Ibnu Kholdun alias Rifki Sugeng alias Bondan alias Royan alias Gunawan (39), asal Kecamatan Bojo, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah. Terkait kasus terorisme jaringan Poso. Hukuman 8 tahun penjara.
4. Muhammad Agung, pelaku pemboman Makassar, Jalan Antariksa Komplek Peternakan Blok E No 88 Makasar. Hukuman seumur hidup.
5. Abdullah Umamity alias Dullah bin Abdul (36), asal Kecamatan Waisama. Hukuman seumur hidup karena terbukti terlibat melempar granat ke mobil angkutan umum di Batumerah, Ambon, 21 Maret 2005.
Baca juga: Pilihan Pembaca: Wangi Mawar hingga Identitas Penyerang Mapolres Lumajang
Baca juga: Penghargaan Kapolri untuk Aipda Andreas, Anggota Polres Lamongan Korban Teroris