Begini Kronologi Tewasnya Mbah Sukimin di Tangan Keponakannya

Sabtu, 24 Nov 2018 21:46 WIB
Reporter :
Mita Kusuma
Proses evakuasi jasad Mbah Sukimin

jatimnow.com - Setelah melakukan pemeriksaan intensif kepada Sugiyanto, pembunuh Mbah Sukimin. Polisi mengungkap kronologi pembunuhan di Desa Purwodadi, Kecamatan Barat, Kabupaten Magetan itu. Nyawa Mbah Sukimin dihabisi setelah dirinya menggedor-gedor pintu keponakannya itu.

"Awalnya, korban (Sukimin) menggedor pintu rumah keponakannya (Sugiyanto)," ungkap Kapolres Magetan, AKBP M. Rifai, Sabtu (24/11/2018).

Baca juga: 

Baca juga: Pembunuh Wanita Penjual Minuman di Wage Taman Sidoarjo Ditangkap

Korban mendatangi rumah tersangka pada Senin (19/11/2018) lalu. Saat menggedor pintu rumah tersangka, korban berteriak dan meminta agar tersangka membunuhnya dan warga segera memakamkan jenazahnya. Mendengar ocehan korban, tersangka yang sudah mempersiapkan pisau lipat, langsung membuka pintu dan menyeret korban. Di dalam rumahnya, tersangka menusuk leher korban hingga korban tewas.

"Setelah korban tewas, jasad korban diseret tersangka ke belakang rumah korban," beber Rifai.

Baca juga: Polisi Beber Fakta Anak Bunuh Bapak di Jember, Sempat Kabur Temui Kiai

Di sana, tersangka kembali memastikan kondisi korban. Setelah korban dipastikan tewas, tersangka menyeret kembali jasad korban dan diletakkan di semak-semak. Tersangka kemudian menutupi jasad korban dengan dedaunan yang ada dibelakang rumah korban. "Tersangka menyelipkan pisau lipat miliknya itu ke pinggang korban. Itu dilakukan agar korban dikira bunuh diri," sambung Rifai.

\

Setelah merasa aman, tersangka kembali ke rumahnya untuk mandi dan mencuci pakaiannya yang penuh dengan darah. Setelah jasad korban ditemukan warga, tersangka bahkan ikut melihat dan seolah-olah merasa kehilangan atas tewasnya korban. Tapi, polisi cukup jeli setelah mendapati sejumlah kejanggalan pada luka korban hingga melakukan otopsi dan berhasil mengungkap bahwa korban tewas karena dibunuh oleh tersangka.

Baca juga: Anak Bacok Bapak di Jember, Kini dalam Penyelidikan Polres

Setelah mengumpulkan barang bukti dan memeriksa sejumlah saksi, Satreskrim Polres Magetan akhirnya menangkap tersangka di rumahnya yang tidak jauh dari rumah korban. Saat ditangkap, tersangka mengakui semua perbuatannya. Oleh penyidik, tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Magetan

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler