jatimnow.com - Pembalakan liar atau penjarahan hutan kembali digagalkan oleh pihak berwajib. Kali ini, petugas Perhutani Kabupaten Blitar ketika melakukan patroli hutan berhasil memergoki dan menangkap Sutarmin saat mengambil kayu jati curian.
Sutarmin (42), warga Desa Sumberjo, Sutojayan, Kabupaten Blitar ditangkap oleh petugas Perhutani yang curiga melihat tersangka membawa beberapa gelondong kayu jati yang baru saja dipotong pada Rabu (28/11/2018) malam.
"Petugas kemudian menghentikan terlapor dan melakukan introgasi," kata Kasubag Humas Polres Blitar Iptu Muhammad Burhanudin, Kamis (29/11/2018).
Baca juga: 2 Pencuri Kayu Jati di Lahan Perhutani Ditangkap Polisi Tulungagung
Burhan menjelaskan, saat tertangkap basah, Sutarmin mengakui bila kayu yang dibawanya adalah hasil curian. Diketahui, pelaku memotong kayu jati tersebut pada petak 79 b. Sutarmin dan sejumlah kayu jati diserahkan ke Mapolsek Lodoyo Timur untuk ditindak lanjuti.
Baca juga: Angkut 16 Batang Pohon Akasia, 2 Warga Trenggalek Ditangkap Polisi
Dari hasil pemeriksaan polisi, aksi pelaku mencuri kayu jati dilakukan sendirian. Akibat ulahnya, kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp 26 juta.
"Selain beberapa gelondong kayu hasil curian, kami juga mengamankan gergaji, dan gerobak milik tersangka. Pelaku diduga melanggar UURI No. 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusak hutan," pungkas Burhan.
Baca juga: 4 Pelaku Pembalakan Liar di Blitar Ditangkap Polisi