Pemkot Blitar Buka Posko Pengaduan UMK

Jumat, 30 Nov 2018 15:10 WIB
Reporter :
Erwin Yohanes, CF Glorian
Kantor Dinas Penanaman Modal, Tenaga Kerja, dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Blitar

jatimnow.com -Mengantisipasi persoalan yang berkaitan dengan upah, Pemkot Blitar membuka posko pengaduan.

Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur 188.665/kpts/013/2018, besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) yang harus dibayar oleh para pengusaha kepada para pekerja pada tahun 2019 nanti sebesar Rp 1.801.000 perbulannya.

Untuk menanggulangi permasalahan yang ditimbulkan akibat kenaikan UMK ini, Pemkot Blitar membuka posko pengaduan.

Baca juga: Sosialisasikan UMK Ponorogo 2024, Ini Pesan Disnaker untuk Pengusaha dan Pekerja

Ini untuk memberikan solusi bila ada permasalahan antara pekerja dan pengusaha terkait besaran UMK 2019 yang telah ditetapkan.

"Kami buka posko untuk itu. Jadi kalau ada pengusaha yang keberatan bisa mengajukan penangguhan sampai 31 Desember 2018," kata Kepala Dinas Penanaman Modal, Tenaga Kerja, dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Blitar, Suharyono, Jumat (30/11/2018).

Pada tahun 2018 ini, UMK Kota Blitar Rp 1.640.439. berdasarkan SK Gubernur, UMK 2019 naik Rp 161.000.

Ia menjelaskan, berdasarkan survei kebutuhan hidup layak oleh dewan pengupahan, UMK Kota Blitar tahun 2019 seharusnya Rp 1.819.000. Sementara bila dihitung berdasarkan aturan Kementrian Tenaga Kerja (Kemenaker), besaran UMK 2019 di Kota Blitar sebesar Rp 1.772.000.

"Tapi akhirnya ditetapkan Rp 1.801.000. Ini nilainya hampir sama dengan daerah lain di Jawa Timur seperti Ponorogo, Pacitan. Fungsinya untuk mengurangi disparitas antara yang terbawah dan yang tertinggi untuk menghindari masalah lainnya," ujar Haryono.

Penetapan UMK ini, kata Haryono, terus disosialisasikan. Pemerintah telah mengundang setidaknya 150 pengusaha agar pembayaran upah pekerja disesuaikan berdasarkan UMK.

\

Baca juga: Digaji Senilai UMK, Buruh di Trenggalek Sambat Kurang untuk Biaya Hidup

Ia berharap, pembayaran UMK di Kota Blitar dapat berjalan dengan baik tanpa menimbulkan permasalahan.

"Makanya kita buka posko sampai akhir Desember. Karena per 1 Januari 2019, UMK sudah berlaku. Dan harapannya semoga di Kota Blitar, pembayaran UMK bisa berjalan kondusif," imbuhnya.



Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Blitar

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler