jatimnow.com - Suhartono, Kepala Desa (Kades) Sampangagung, Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto, hari ini, Rabu (5/12/2018) menjalani sidang perdana pada kasus penyambutan dan pencegatan Cawapres Sandiaga Salahudin Uno saat melakukan kunjungan di Mojokerto beberapa waktu lalu.
Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto, Faiq Nur Fiqri Sofa membenarkan adanya jadwal persidangan Kades Sampangagung, Suhartono tersebut.
"Betul, hari ini jadwalnya sidang, sekitar jam 9 pagi jadwalnya. Persidangan berlangsung di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Mojokerto," ungkapnya kepada jatimnow.com, Rabu, (5/12/2018).
Ditanya jika Suhartono tidak hadir dalam persidangan, Faiq menjelaskan bahwa sidang akan terus dilangsungkan.
"Nanti kalau tidak hadir (Suhartono), dakwaan akan tetap kami bacakan," tuturnya.
Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Mojokerto telah melakukan klarifikasi terhadap Suhartono, Kepala Desa Sampang Agung, Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto.
Baca juga:
Baca juga: Sandiaga Ingin Malang Gaspol Raih Predikat Kabupaten Kreatif
- Datangi Acara Cawapres Sandiaga, Kades di Mojokerto Dipanggil Bawaslu
- Cegat Rombongan Cawapres Sandi, Kades di Mojokerto Terancam Pidana
- Soal Kades di Mojokerto Cegat Cawapres Sandiaga Sudah Limpah ke Polisi
Laki-laki kelahiran Mojokerto, 20 April 1974 yang kini menjabat sebagai Kepala Desa Sampangagung itu diperiksa lantaran sengaja mencegat dan menyambut rombongan cawapres Sandiaga Uno yang melintas di Jalan Raya Desa Sampang Agung hendak menuju Pacet, Minggu (21/12/2018) lalu.
Kejadian tersebut terjadi pada Sabtu (20/10/2018) pukul 04.50 Wib. Saat itu telah beredar pesan singkat (SMS) yang isinya mengajak ibu-ibu PKK dan warga Sampang Agung untuk menyambut Sandiaga Uno pada Minggu (21/10/2018).
Tidak hanya mencegat rombongan cawapres, Suhartono juga membagikan uang pecahan Rp 20 ribu dengan jumlah total sekitar Rp 20 juta kepada warga yang ikut mencegat rombongan Sandiaga.
Saat Cawapres Sandiaga Salahuddin Uno datang di lokasi sekitar pukul 15.00 Wib, Minggu (21/10/2018), Suhartono, Kades Sampangagung mendatangi Sandiaga Uno dengan memakai baju warna putih yang didapati tulisan "SAPA 2019 PRABOWO-SANDI 02" sambil mengacungkan dua jari, yakni jari telunjuk dan jari tengah.
Perbuatan yang dilakukan Suhartono, Kades Sampangagung itu dinilai telah melanggar Pasal 282 UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu setelah melalui proses pengkajian Sentra Gakkumdu Kabupaten Mojokerto.
Baca juga: Santri Digitalpreneur di Banyuwangi, Menparekraf: Potensi Ekrafnya Lengkap