jatimnow.com - 7 artis yang disebut-sebut menerima jasa promosi (endorse) kosmetik bermerk Derma Skin Care (DSC), dua diantaranya adalah Via Vallen dan Nella Kharisma. Polisi mengagendakan pemanggilan 2 artis dangdut itu setelah berhasil mengungkap bahwa kosmetik itu ilegal.
"Semua saksi terkait kami panggil. Dan rencananya, mulai dari Via Vallen, Nella Kharisma dan artis lainnya, juga akan kami mintai keterangan," terang Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera, Kamis (6/12/2018).
Baca juga:
Baca juga: Isu Penculikan Anak, Untung Jutaan, 2 Pelaku Diamankan
- Sering Dipromosikan Artis Dangdut, Kosmetik ini Ternyata Ilegal
- Pengungkapan Kosmestik Ilegal Menyeret 7 Artis
- Berapa Fee 7 Artis yang Promosikan Kosmetik Ilegal?
Manurut Barung, pemanggilan terhadap Via Vallen (VV), Nella Kharisma (NK), serta 5 artis lainnya (NR, OR, MP, DJB dan DK) itu, hanya sebagai saksi. Sebab ketujuh artis itu telah menerima jasa untuk mempromosikan kosmetik DSC tersebut.
Diketahui sebelumnya, kasus kosmetik ilegal itu terbongkar setelah Subdit Tipiter Ditreskrimsus Polda Jatim menangkap KIL. Selain menyita sejumlah kosmetik racikan KIL, terungkap pula tarif artis untuk mempromosikan produk kecantikan asal Kediri, Jawa Timur tersebut.
"Tersangka (KIL, red) membayar Rp 7 - 15 juta per bulan setiap artisnya," beber Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Ahmad Yusep Gunawan melalui Kasubdit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Polda Jatim, AKBP Rofik Ripto Himawan,
Baca juga: Polda Jatim Bongkar Produsen Kosmetik Implora Ilegal, 2 Pelaku Diamankan
Dalam promosinya, 7 artis itu memposting fotonya bersama produk DSC seolah-olah mereka menggunakan kosmetik itu. Selain memampang foto itu, 7 artis itu juga menulis caption pada media sosialnya yang menjelaskan tentang produk itu.
Berapa lama 7 artis ini diendorse oleh KIL? "Itu yang masih belum terungkap. Sebab pemeriksaan mereka (7 artis) sebagai saksi baru akan kami lakukan," ungkapnya.
Setelah 2 tahun memproduksi dan memasarkan kosmetik ilegal, KIL akhinya ditangkap dan tempat usahanya di Kediri digerebek. Sejumlah kosmetik DSC disita dari rumah KIL. Selain terbukti tidak mengantongi izin BPOM, kosmetik ini juga terbukti merupakan kosmetik oplosan dari kosmetik-kosmetik merk terkenal seperti Marcks Beauty Powder, Mustika Ratu, Sabun Papaya, Viva Lotion, Vasseline hingga Salep Sriti.
Baca juga: Gudang Produksi Kosmetik Ilegal Beromzet Miliaran Rupiah di Surabaya Digerebek
Produk kecantikan ini laku dipasaran setelah KIL memakai jasa 7 artis itu untuk mempromosikan produk tersebut. Setelah produk itu mengendorse artis, omzet penjualannya mencapai Rp 300 juta per bulan.
Produk-produk keluaran DSC dijual mulai harga Rp 350 ribu hingga Rp 500 ribu setiap paketnya. Biasanya dalam satu paket, pelaku menyediakan krim pagi, krim malam, collagen cream, obat jerawat, hingga krim facial dan peeling. Dan dalam satu bulan, tersangka mampu menjual sebanyak 750 paket.