Pixel Codejatimnow.com

Sering Dipromosikan Artis Dangdut, Kosmetik ini Ternyata Ilegal

Editor : Narendra Bakrie  Reporter : Arry Saputra
Direskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Ahmad Yusep Gunawan membeberkan barang bukti kosmetik ilegal
Direskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Ahmad Yusep Gunawan membeberkan barang bukti kosmetik ilegal

jatimnow.com - Meski terkenal karena 2 tahun beredar di pasaran, merk kosmetik ini ternyata ilegal. Pemilik kosmetik asal Kediri ini juga sering menggunakan jasa artis dangdut untuk mempromosikan (endorse) produknya.

Terbongkarnya legalitas kosmetik ini setelah polisi menangkap peracik sekaligus pemiliknya. Penangkapan terhadap sang peracik berinisial KIL itu dilakukan Ditreskrimsus Polda Jatim. KIL merupakan pencipta kosmetik bermerk Derma Skin Care (DSC). KIL memproduksi kosmetik-kosmetik itu, di rumahnya di Kediri.

Selain menemukan fakta bahwa kosmetik itu merupakan campuran dari beberapa kosmetik terkenal, kosmetik merk DSC juga tidak terdaftar dalam Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Ahmad Yusep Gunawan mengatakan, perusahaan kosmetik itu juga mengendorse beberapa artis terkenal. "Beberapa artis yang menerima endorse kosmetik ini adalah artis dangdut. Tapi artis-artis itu tidak tahu kalau produk yang mereka endorse ternyata ilegal," terangnya, Rabu (5/12/2018).

Dari pemeriksaan terhadap tersangka KIL, ada 6 artus dangdut terkenal yang masuk dalam daftar endorse kosmetik itu, antara lain VV, NR, MP, NK, DJB dan DK.

"Kosmetik ini merupakan campuran dari sejumlah merek terkenal seperti Marcks Beauty Powder, Mustika Ratu, Sabun Papaya, Viva Lotion, Vasseline hingga Salep Sriti," beber Yusep.

Setelah diracik, perusahaan ini mengemas ulang dalam tempat kosong dan diberi merk DSC Beauty. Produk-produk keluaran DSC dipromosikan dan dipasarkan melalui media sosial. Agar terkenal, tersangka mengendorse artis dengan cara memposting produk DSC Beauty di instagram mereka.

Baca juga:
Isu Penculikan Anak, Untung Jutaan, 2 Pelaku Diamankan

"Setelah produk itu mengendorse artis, omzetnya penjualannya mencapai Rp 300 juta per bulan," tambah Yusep.

Produk-produk keluaran DSC dijual mulai harga Rp 350 ribu hingga Rp 500 ribu setiap paketnya. Biasanya dalam satu paket, pelaku menyediakan krim pagi, krim malam, collagen cream, obat jerawat, hingga krim facial dan peeling. Dan dalam satu bulan, tersangka mampu menjual sebanyak 750 paket.

"Pembeli produk ini berasal dari Surabaya, Jakarta, Bandung, Medan dan Makassar," sambungnya.

Baca juga:
Polda Jatim Bongkar Produsen Kosmetik Implora Ilegal, 2 Pelaku Diamankan

Setelah menangkap KIL, Ditreskrimsus Polda Jatim kemudian menggeledah tempat usaha KIL. Mereka menyita puluhan ribu kosmetik siap edar, alat kesehatan seperti jarum suntik hingga selang infus, obat-obatan serta wadah-wadah kemasan kosong yang akan diisi produk ilegal.

Mereka juga menemukan ratusan kemasan kosmetik asli seperti Marcks Beauty Powder, Mustika Ratu, Sabun Papaya, Viva Lotion, Vasseline hingga Salep Sriti yang digunakan pelaku sebagai bahan campuran.

Dalam kasus ini, tersangka dijerat Pasal 197 jo Pasal 106 ayat (1) UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ncaman hukuman 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar.