jatimnow.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Probolinggo menertibkan alat peraga kampanye (APK) calon legislatif (Caleg) dan calon presiden (Capres)-calon wakil presiden (cawapres) karena melanggar aturan.
Ketua Bawaslu Kota Probolinggo, Azam Fikri menyampaikan, penertiban APK itu dilakukan sejak Rabu (12/12/2018) kemarin. "Sampai sore tadi, ratusan APK sudah kami amankan," sebutnya, Kamis (13/12/2018).
Azam mennambahkan, penertiban tersebut sebagai upaya menciptakan suasana kondusif dalam menghadapi Pemilu 2019 dengan tidak melanggar aturan yang berlaku terkait pemasangan APK.
"Zona dan tempat yang dilarang sudah ditentukan dalam peraturan Bawaslu. Sehingga, setiap dua Minggu sekali, akan kita lakukan pemantauan. Jika ada yang melanggar, langsung kami tertibkan," jelasnya.
Baca juga:
Beredar Foto Kades di Probolinggo Siapkan APK Paslon 1
Karena belum semua APK yang melanggar ditertibkan, pihaknya mengimbau agar partai politik maupun para caleg yang memasang untuk segera mencopotnya.
"Termasuk yang terpasang di kendaraan fasilitas umum seperti angkutan kota dan desa," tegasnya.
Baca juga:
DPC Repdem Sidoarjo Bagikan 500 Kaos Ganjar-Mahfud
URL : https://jatimnow.com/baca-10081-ratusan-alat-peraga-kampanye-di-kota-probolinggo-ditertibkan