jatimnow.com - Polisi menangkap pelaku pencuri HP di salah satu toko di Jalan Sukomanunggal, Surabaya. Pelaku memanfaatkan kesempatan melihat pintu toko HP terbuka.
Pelaku bernama Hendrikus Winarto (29) warga asal Jalan Simo Gunung Barat 2 No 31 B, Surabaya. Ia mencuri 7 unit HP di konter tersebut.
Kapolsek Sukomanunggal, AKP Muljono mengatakan, tersangka melakukan pencurian dengan cara mengintai toko yang pintunya dalam keadaan terbuka. Kemudian ia masuk kedalam dan mengambil handphone yang ada di dalam etalase, namun aksinya tersebut diketahui oleh sang pemilik toko.
"Setelah berhasil mengambil handphone yang dimasukkan ke dalam sakunya, tiba-tiba pemilik masuk dan melihat tersangka di dalam menegurnya. Seketika ia melarikan diri beserta barang curiannya," ujar Muljono kepada jatimnow.com, Jumat (14/12/2018).
Saat melarikan diri, lanjut Muljono, korban berteriak yang pada saat itu bersamaan dengan patroli anggota Reskrim Polsek Sukomanunggal yang melintas di jalan tersebut. Akhirnya pelaku langsung ditangkap bersama dengan barang bukti 7 unit HP.
"Petugas kami yang sedang melakukan patroli mendengar adanya teriakan seseorang yang diketahui melakukan pencurian dan kemudian langsung mengamankan pelaku membawanya ke polsek," lanjutnya.
Dari hasil penangkapan polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa tujuh HP dengan berbagai merk. Dengan kejadian tersebut, tersangka kami jerat dengan pasal 362 KUHP.
"Saat ini, pelaku ditahan di Mapolrestabes Surabaya, untuk kepentingan pemeriksaan. Sedangkan beberapa barang bukti disimpan di Mapolsek Sukomanunggal," pungkasnya.
Baca juga:
Pasar Tanjung Jember Tidak Aman, Barang Dagangan Sering Hilang Misterius
URL : https://jatimnow.com/baca-10090-manfaatkan-kesempatan-pria-asal-surabaya-ini-gondol-7-unit-hp