Pixel Codejatimnow.com

Konsumsi Narkotika, Dua Pemuda Ditangkap Polsek Simokerto

Editor : Sandhi Nurhartanto  Reporter : Arry Saputra
ilustrasi jatimnow.com
ilustrasi jatimnow.com

jatimnow.com - Polsek Simokerto melakukan penangkapan terhadap dua pemuda yang kedapatan membawa narkotika jenis sabu-sabu pada Rabu (12/12/2018) lalu pukul 13.30 WIB di Jalan Wonosari Surabaya.

Mereka adalah Dimas Mardiansyah (18) warga asal Kedung Mangu 60 Surabaya dan Anton Sujarwi (18) warga Kedung Mangu III Surabaya. Keduanya ditangkap saat akan mengkonsumsi narkotika yang telah mereka beli sebelumnya.

Kanitreskrim Polsek Simokerto Iptu Suwono mengatakan tersangka bernama Dimas diduga sering melakukan transaksi membeli narkoba dan mengkonsumsinya. Setelah dilakukan penyelidikan dan pembuntutan tersangka berhasil ditangkap bersama rekannya bernama Anton tersebut. 

"Saat ditangkap, kami menemukan satu bungkus plastik klip dari tangan Dimas yang diduga berisi sabu-sabu yang digenggamnya. Ternyata sabu tersebut di beli dari kedua tersangka secara patungan seharga Rp 200 ribu," kata Iptu Suwono kepada jatimnow.com, Jumat (14//12/2018).

Menurut pengakuan para tersangka, narkotika tersebut mereka dapatkan dari seorang yang biasa dipanggil dengan julukan Ambon di Jalan Jatipurwo Surabaya. Sabu-sabu tersebut nantinya akan di konsumsi sendiri oleh tersangka.

Baca juga:
Kernet Bus Puspa Jaya di Tulungagung Konsumsi Ganja, Beli dari Sopir

"Pihak kami masih melakukan penyelidikan untuk menangkap pengedar yang sudah memperdagangkan barang haram tersebut kepada anak-anak muda ini," janjinya.

Untuk kedua tersangka ini, mereka dijerat dengan Pasal 112 (1) Jo. pasal 132 ayat ( 1 ) UU RI No. 35 th 2009 tentang narkotika.

Baca juga:
Anggota Polres Tulungagung Dipecat Gegara Terlibat Peredaran Narkoba