Pixel Codejatimnow.com

Beli Sebatang Rokok 'Bonus' Kotak Amal, Remaja ini Ditangkap

Editor : Narendra Bakrie  Reporter : Arry Saputra
RC, remaja di Surabaya yang mencuri kotak amal di warkop
RC, remaja di Surabaya yang mencuri kotak amal di warkop

jatimnow.com - Bermodus beli rokok eceran di sebuah warung kopi (warkop) di Jalan Putro Agung Wetan, Surabaya, RC ternyata mengincar kotak amal di warkop tersebut. Namun, aksi remaja 18 tahun itu diketahui pengunjung lain hingga dirinya ditangkap.

RC beraksi Selasa (11/12/2018) dini hari sekitar pukul 03.00 Wib. Remaja asal Jalan Tambaksari Selatan, Surabaya itu mendatangi warkop tersebut dengan berpura-pura membeli sebatang rokok eceran.

Setelah dapat, RC mengisap sebatang rokok itu di dekat kotak amal kaca yang diincarnya. Saat itu, warkop dalam keadaan sepi dan hanya ada dia, penjaga warkop serta seorang pengunjung.

Saat dirasa suasana aman, RC mulai memegang kotak amal itu dan bergegas membawanya kabur. Namun belum jauh dia kabur, satu pengunjung warkop yaitu Abdullah Muhammad (30) mengetahuinya dan berteriak maling.

Tak pelak, RC dikepung warga dan hanya bisa pasrah. Beruntung warga sadar hukum dan tidak memukuli RC, karena warga memilih melaporkannya ke Polsek Tambaksari.

Baca juga:
Kakek Berkostum Pocong di Ponorogo Obok-obok Toko Swalayan

"Setelah dapat laporan, kami langsung mengamankan pelaku berikut kotak amal yang dicurinya," terang Kanit Reskrim Polsek Tambaksari, Iptu Didik Ariawan, Minggu (16/12/2018).

Dalam pemeriksaan RC mengaku baru sekali itu mencuri dan gagal. Sedianya jika berhasil, uang dalam kotak amal itu akan dipakainya untuk membeli rokok satu pak dan sisanya untuk kebutuhan hidupnya sehari-hari.

Baca juga:
Polresta Sidoarjo Amankan 10 Gangster Bersajam, Konvoi dan Keroyok Korban

"Di dalam kotak amal itu terdapat uang Rp 374 ribu," beber Didik.

Tidak hanya gagal menikmati uang yang dicurinya itu. RC juga ditahan dan dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun penjara.