jatimnow.com - Polisi menangkap bandar besar pil koplo di wilayah Ponorogo, Senin (17/12/2018). Barang bukti sebanyak 2.412 butir pil berhasil diamankan.
Tersangka Tohir Ranjana (22), warga Kelurahan Tambakbayan, Kecamatan/Kabupaten Ponorogo, diamankan oleh anggota Sat Reskrim Polsek Sambit.
"Iya barusan kami meringkus pengedar besar atau biasa disebut bandar pil koplo," kata Kapolsek Sambit, AKP Darmana saat dikonfirmasi.
Ia menceritakan, penangkapan ini bermula dari diringkusnya pengguna pil koplo di Desa Nglewan, Kecamatan Sambit. Dari situ, petugas mengembangkan kasus dan mengejar bandar besarnya.
"Petugas pun melakukan pengembangan. Dengan berpura-pura pesan kepada pelaku, untuk diantar ke daerah Sambit," urainya.
Sesampai di lokasi, lanjut ia, anggota Polsek Sambit sudah bersiap. Pelaku tidak bisa mengelak. Sebanyak 2.000 pil koplo disita dari kendaraan yang dikemudikan pelaku.
"Kami arahkan juga ke kos pelaku. Dari tempat kos pelaku didapati barang bukti lain berupa 1 buah plastik berisikan 350 butir pil koplo, 1 buah plastik klip yang berisikan 40 butir pil koplo, 1 plastik klip yang berisikan 12 butir pilkoplo. Jadi jumlahnya 2.412 pil koplo," jelasnya.
Menurutnya, dari hasil integorasi, pelaku menyuplai pengedar kecil dan pemakai. Ia mengatakan, sasaran pelaku adalah remaja dan pelajar di Ponorogo.
"Target penjualan pil koplo ini adalah pelajar. Hal ini dikarenakan harga yang ditawarkan terjangkau," terangnya.
Tersangka dijerat dengan Undang-Undang tentang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009. Dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara.
Baca juga:
Sambal Kecap Ini Dilarang Masuk Lapas Tulungagung
URL : https://jatimnow.com/baca-10166-polisi-ringkus-bandar-besar-pil-koplo-di-ponorogo