Pixel Codejatimnow.com

Izin Dicabut, Rumah Karaoke Striptis di Blitar Disegel

Editor : Arif Ardianto  Reporter : CF Glorian
Penyegelan rumah karaoke striptis di Blitar
Penyegelan rumah karaoke striptis di Blitar

jatimnow.com - Setelah memunculkan kesepakatan melalui rapat bersama, Pemerintah Kota (Pemkot) Blitar akhirnya menyegel rumah karaoke yang digerebek karena ada tarian striptis, Jumat (21/12/2018). Penyegelan ini dilakukan oleh petuga Satpol PP Kota Blitar.

Pantauan di lokasi, sejumlah petugas Satpol PP memasang stiker tanda silang (segel) di pintu masuk rumah karaoke. Sebelum dipasang, sempat terjadi perbincangan antara petugas dan pemilik.

"Sesuai dengan instruksi dan hasil rapat, MB kami lakukan Penyegelan," kata Plt. Kasatpol PP Kota Blitar, Juari, Jumat (21/12/2018).

Dalam stiker penyegelan tersebut tampak sebuah tulisan rumah karaoke MB telah melanggar Perda No. 1 Tahun 2017 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantribum).

Sebelum disegel, petugas tampak memberikan sejumlah berkas dan dokumen kepada pemilik rumah karaoke MB.

Keputusan pencabutan ijin ini disampaikan oleh Wakil Wali Kota Blitar Santoso. Pencabutan ijin itu sebagai tindak lanjut atas penggrebekan Polda Jatim. Dalam penggrebekan itu polisi menemukan ada tindakan asusila dalam ruangan no 4.

Setelah menyegel lokasi rumah karaoke MB, petugas Satpol PP kemudian meninggalkan lokasi. Belum ada pernyataan resmi dari pemilik soal penyegelan ini.








 

Baca juga:
Video: Praktik Prostitusi di Room Karaoke Dibongkar