Pixel Codejatimnow.com

Polisi Ringkus Pelaku Pembobolan Toko HP di Mojokerto

Editor : Arif Ardianto  Reporter : Khilmi Sabikhisma Jane
Slamet Sugianto, tersangka kasus pembobolan toko HP di Mojokerto
Slamet Sugianto, tersangka kasus pembobolan toko HP di Mojokerto

jatimnow.com - Polisi berhasil meringkus pelaku pembobolan toko handphone (HP) di Mojokerto. Pelaku ditangkap saat bersembunyi di rumah kontrakannya.

Kasatreskrim Polres Mojokerto Kota, AKP Julian Kamdo Warokka mengatakan, Slamet Sugianto, laki-laki 43 tahun asal Dusun Padang, Desa Padang, Kecamatan Trucuk, Kabupaten Bojonegoro merupakan pelaku pembobolan toko HP.

Slamet melakukan aksi pemobolan toko HP Bejo Cell yang berada di Jalan Mojopahit No.187, Kelurahan Sentanan, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto pada (11/11/2018) lalu yang mengakibatkan pemilik toko HP mengalami kerugian sekitar Rp 57.529.800.

"Usai beraksi, pelaku kabur ke Surabaya. Kami berusaha mengejar pelaku, tak lama, kami berhasil mendeteksi keberadaan pelaku," ungkap Kasatreskrim, Minggu (30/12/2018).

Mantan Kasatreskrim Polres Bondowoso itu menjelaskan, pelaku yang merupakan warga Bojonegoro itu menyewa sebuah rumah di kawasan Ambengan, Kecamatan Genteng, Kota Surabaya. Rumah sewaan pelaku ini digunakan sebagai tempat persembunyian pelaku.

"Kami kemudian menuju rumah kontrakan pelaku. Saat pelaku ada di rumah tersebut, kami melakukan pemangkapan. Pelaku ditembak kakinya karena berusaha melawan petugas saat akan ditangkap," tuturnya.

Perwira berpangkat tiga balok emas di pundaknya itu menambahkan, saat ditangkap, pelaku mengaku telah menjual barang hasil curian itu. Disinggung soal berapa kali melakukan aksi pembobolan toko HP, dihadapan petugas pelaku mengaku masih baru pertama kali ini beraksi.

"Pelaku awalnya berkeliling mencari toko handphone tanpa penjagaan. Setelah menemukan sasaran, pelaku memanjat tiang listrik dan merusak atap toko HP Bejo Cell itu. Setelah berhasil masuk, pelaku membawa kabur barang dagangan di toko itu," paparnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 ayat 2 ke 3e, 5e KUHP dan saat ini telah mendekam di sel tahanan Polres Mojokerto Kota.











Baca juga:
Kakek Berkostum Pocong di Ponorogo Obok-obok Toko Swalayan