jatimnow.com - Ribuan barang bukti hasil sitaan Bea Cukai Malang selama tahun 2018 dimusnahkan oleh jajaran Forum Pimpinan Daerah (Forpimda) Malang.
Kepala Bea Cukai Malang, Rudy Heri Kurniawan menyatakan, telah menerbitkan 253 Surat Bukti Penindakan (SBP) sepanjang 2018.
"Dari jumlah tersebut 173 penindakan berasal dari barang kiriman Pos, 55 penindakan terhadap barang kena cukai hasil tembakau, dan 25 penindakan pada minuman mengandung etil alkohol atau MMEA," ujar Rudy.
Pelanggaran cukai rokok dan tembakau menjadi yang dominan dilakukan penindakan, disusul dengan minuman mengandung kadar etil alkohol (MMEA) sebanyak 160.983 liter.
"Untuk hasil tembakau iris jenis SKT (Sigaret Kretek Tangan) dan SKM (Sigaret Kretek Mesin) ada lebih dari 7 juta batang. Sedangkan untuk tembakau iris mencapai 13,9 ton setara dengan 13,9 juta batang jika dibuat batang rokok," terangnya.
Tak hanya itu beberapa obat kuat, sex toys atau alat main seks, hingga jamu ramuan asal berbagai negara juga diamankan Bea Cukai Malang.
"Total ada 3 truk yang kita musnahkan hari ini di TPU Supit Urang dengan total kerugian negara dari barang - barang hasil penindakan mencapai Rp 2,9 Triliun selama tahun 2018," lanjut Rudy.
Rudy berterima kasih kepada seluruh instansi yang telah membantu kinerja Bea Cukai dalam mengamankan barang-barang ilegal di masyarakat yang merugikan negara.
Baca juga:
Satpol PP dan Bea Cukai Gresik Sosialisasikan Rokok Ilegal pada Pekerja Seni
URL : https://jatimnow.com/baca-10978-bea-cukai-malang-musnahkan-sex-toys-hingga-obat-kuat-sitaan