Pixel Codejatimnow.com

Polisi Bekuk Pencuri 11 Karung Gabah di Banyuwangi

Editor : Arif Ardianto  Reporter : Irul Hamdani
Tersangka saat penyelidikan di Mapolsek
Tersangka saat penyelidikan di Mapolsek

jatimnow.com - Polisi berhasil mengungkap kasus pencurian belasan karung gabah di Banyuwangi. kasus ini tejadi pada 4 Desember 2018 lalu dan ramai menjadi perbincangan warga.

Kapolsek Songgon, AKP Bakin menjelaskan, pencurian gabah atau padi kering tersebut terjadi di tempat pengeringan padi milik Sofyan Hadi (47), di Dusun Balak Lor, Desa Balak.

"Ada 11 karung gabah yang dicuri pelaku pada saat itu," katanya, kepada jatimnow.com, Jumat (11/1/2019).

Kemudian, polisi melakukan penyelidikan setelah pemilik pengeringan padi membuat laporan ke Mapolsek Songgon, di hari yang sama. Korban menyebutkan, jika pelaku beraksi dengan membawa mobil pikap Daihatsu Grand Max.

"Dari ciri-ciri mobil Grand Max yang disebutkan korban, Tim Reskrim melakukan penyelidikan," tambahnya.

Dari penyelidikan akhirnya polisi menangkap Budi Ariyo Utomo (32) alias Hari, di rumahnya di Dusun Barurejo, Desa Lemahbang Kulon, Kecamatan Singojuruh, pada Rabu (9/1/2019) pukul 21.00 Wib.

"Pengakuan pelaku, 11 karung gabah yang dicurinya sudah dijual ke seseorang di wilayah Kecamatan Srono," ungkapnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu 2 unit mobik pikap Grand Max warna hitam bernomor polisi DK 9848 BX.

"Mobil pikap ini yang digunakan pelaki untuk beraksi," pungkasnya.





Baca juga:
Polresta Sidoarjo Amankan 10 Gangster Bersajam, Konvoi dan Keroyok Korban