jatimnow.com - Hanya gara-gara kursi yang terbuat dari bonggol kayu jati, Hari Sulistiono (36) Warga Jururejo, Kabupaten Ngawi masuk bui. Betapa tidak, kursi antik itu dicuri Hari dari toko milik Lilik Suprihatin.
"Kami tangkap pelaku bersama kursi jati itu di rumahnya," kata Kapolsek Ngawi Kota, AKP Kristanto, Minggu (13/1/2019).
Kristanto menyebut, pencurian bermula saat korban hendak memberi makan ayam peliharaan di kandang belakang tokonya pada Jumat (11/1/2019) lalu. Pagi itu, korban kemudian membuka tokonya dan mendapati kursi miliknya telah raib.
Mendapati itu, korban batal memberi makan ayam peliharaannya. Korban kemudian bertanya kepada Triyana (tetangga toko) yang letak rumahnya di belakang tokonya.
Baca juga:
Uang Warga Puluhan Juta di Lamongan Hilang Misterius, Ternyata Dicuri Tetangga
Tetangganya itu ternyata mengetahui siapa yang mengambil kursinya itu. "Barulah korban melapor kami (Polsek Ngawi Kota)," bebernya.
Dari itu, Unit Reskrim Polsek Ngawi Kota langsung melakukan olah TKP dan pemeriksaan saksi-saksi. Hasilnya, pelaku memang mengerucut ke Hari.
Baca juga:
Bobol Konter, Pria di Ponorogo Gondol 14 Ponsel dan Uang Tunai untuk Mabuk
Setelah itu, Hari ditangkap di rumahnya berikut kursi yang dicurinya tersebut. "Pelaku belum sempat menjual kursi itu karena kesulitan mendapat pembeli," tandas Kristanto.
URL : https://jatimnow.com/baca-11167-garagara-kursi-jati-pria-di-ngawi-masuk-bui