jatimnow.com - Kuasa hukum ES tersangka mucikari kasus prostitusi online, Frangky Desima Waruwu menyebut jika rekening koran sebesar Rp 2,8 miliar, terdapat transfer yang dilakukan oleh seseorang berinisial FTJ sebesar Rp 40 juta kepada ES.
Frangky membeberkan, bahwa berdasar informasi yang diterimanya, dana di rekening sebesar Rp 2,8 miliar tersebut merupakan perputaran selama beberapa tahun. Termasuk gaji dari pekerjaan ES sebagai marketing.
"Artinya rekening, rincian perputaran uang yang jumlahnya kurang lebih Rp 2,8 miliar. Termasuk aktifitas lainya, pekerjaannya, gajinya. Karena klien kami bekerja di perusahaan sebagai marketing," ujarnya saat ditemui di Mapolda Jatim, Senin (14/1/2019).
Namun saat ditanya terkait siapa yang mentransfer uang tersebut Frangky mengatakan bahwa ES tidak mengetahui siapa nama orang itu. Tetapi yang tersebut setelah diterima langsung di transfer kepada VA (Vanessa Angel) sebesar Rp 35 juta.
"Rp 40 juta itu langsung di transfer ke rekening VA sebesar Rp 35 juta. Nah Rp 5 juta dipotong untuk dieprgunakan akomodasi atau biaya kendaraan," terang Frangky.
Menurut Frangky nomer rekening ES hanya dipinjam untuk menyimpan uang hasil transfer. Karena selama ini biasa mereka meminjam rekeningnya untuk digunakan.
"Kalau seandainya mereka keluar negeri atau tur begitu, jadi rekening si ES yang dipergunakan untuk mengumpulkan uang. Kami belum tahu rekening itu, kami harus teliti apa yang kami sampaikan benar-benar fair," pungkasnya.
Baca juga:
11 Warung Remang di Probolinggo Dibongkar Paksa, Ada Praktik Prostitusi?