Pixel Codejatimnow.com

Berbekal Video Porno, Seorang Paman di Surabaya Cabuli Dua Ponakan

Editor : Sandhi Nurhartanto  Reporter : Farizal Tito
Tersangka M Faris
Tersangka M Faris

jatimnow.com - Muhammad Faris (30) warga Surabaya tega melakukan perbuatan cabul terhadap dua keponakannya yang masih berusia 9 dan 10 tahun.

Tingkah bejat pelaku berawal saat kedua korban yang sebelumnya tinggal di Jember, dititipkan kepada orang tua Muhammad Faris.

Kanit PPA (Pelayanan Perempuan dan Anak) Polrestabes Surabaya, AKP Ruth Yeni mengatakan pelaku melancarkan tingkah cabulnya kepada dua korban dalam setahun terakhir.

"Tersangka hanya berbekal iming-iming jajan dan mengajak korban menonton video streaming porno dan melancarkan nafsu bejatnya terhadap dua keponakannya kurang lebih 25 kali," kata AKP Ruth Yeni, saat rilis di Mapolrestabes Surabaya, Senin (14/1/2019).

Perwira dengan tiga balok di pundak tersebut melanjutkan, ditangkapnya tersangka atas laporan orang tua korban yang mengaku anaknya sering dicabuli.

"Atas laporan itu kami tangkap tersangka pada 9 Januari kemarin. Dan diketahui pencabulan tersebut dilakukan hingga akhir tahun 2018," terang Ruth.

Baca juga:
Pria di Kediri Ketahuan Hamili Anak Tiri, Nyaris Dihajar Warga

Muhammad Faris mengakui aksi pencabulan terhadap keponakannya tersebut dilakukan di lantai dua rumah saat kondisi rumah sedang sepi.

"Ya saya kilaf, saat itu saya dilakukan dilantai atas rumah," kata Faris.

Akibat perbuatannya tersebut, polisi mengenakan kepada tersangka pasal 81 UU No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU no 23 thn 2004 dengan masa kurungan 15 tahun penjara.

Baca juga:
14 Anggota Polres Probolinggo Kota Terima Penghargaan, Prestasinya Apa?