Pixel Codejatimnow.com

Puluhan Korban Sipoa Daftarkan Gugatan Perdata ke PN Surabaya

Editor : Narendra Bakrie  Reporter : Erwin Yohanes
Korban Sipoa menunjukkan bukti gugatan yang didaftarkan ke Pengadilan Negeri Surabaya.
Korban Sipoa menunjukkan bukti gugatan yang didaftarkan ke Pengadilan Negeri Surabaya.
 
jatimnow.com - 29 orang yang menjadi 'korban' apartemen PT Sipoa Internasional Jaya, Selasa (27/3/2018) siang mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
 
Didampingi kuasa hukum, para korban mendaftarkan gugatan perdata terhadap 14 perusahaan pengembang yang tergabung dalam Sipoa Grup. 
 
"Gugatan perdata kami sudah diterima oleh petugas Pengadilan Negeri Surabaya," sebut kuasa hukum korban, Minolah Sebayang. 
 
Minolah mengatakan, dalam gugatan perdata yang diajukan para kliennya. Nilai gugatan yang diajukan kepada Sipoa Grup sebesar Rp 3,7 Miliar. Meskipun dari 29 korban, namun total kerugian mencapai 14 miliar. 
 
"Kami juga meminta bunga moratoir sebesar 6 persen. Sedangkan gugatan i-materiil, hanya kami minta Rp 1," beber Minolah. 
 
Dia menegaskan, langkah kliennya menggugat Sipoa Grup secara perdata, karena mereka menilai ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan Sipoa Grup.
 
"Kami juga mencatat Bupati Sidoarjo masuk dalam daftar pihak yang kami gugat (tergugat)," sambungnya. 
 
Mengapa Bupati Sidoarjo? Minolah membeberkan jika Bupati Sidoarjo diduga menggerakkan warga untuk membeli hunian murah milik Sipoa Grup.
 
Hal itu berawal ketika para korban tertarik membeli setelah launching yang melibatkan Bupati Sidoarjo.
 
"Belum lagi, pada saat promosi dimana-mana, Sipoa menyebut hunian murah itu berawal dari ide dan gagasan Bupati Sidoarjo," tandasnya.
 
Reporter: Narendra Bakrie
Editor: Erwin Yohanes