Pixel Code jatimnow.com

Ancam Pakai Golok, Pria ini Cabuli Bocah 11 Tahun

Editor : Sandhi Nurhartanto   Reporter : Mita Kusuma
Tersangka ditangkap Polsek Wungu
Tersangka ditangkap Polsek Wungu

jatimnow.com - Keji, mungkin kata yang pantas untuk ST (19). Warga Kecamatan Wungu, Kabupaten Madiun tersebut tega memperkosa gadis yang masih berumur 11 tahun.

"Tersangka kami tangkap di sebuah warnet di Kota Madiun," kata Kapolsek Wungu AKP Sudiyono di Mapolsek Wungu, Rabu (16/1/2019).

Kronologi kejadian, awalnya korban tidur di rumah pamannya yang tidak lain tetangga pelaku. Saat kejadian, pelaku yang baru pulang dari balapan liar di depan gardu induk PLN Kota Madiun.

Pelaku masuk lewat pintu belakang yang kebetulan tidak terkunci dengan maksud meminta air minum dan pentol. Usai makan dan minum, tersangka melihat korban sedang terbaring di kamar namun posisi belum tidur.

Saat itulah muncul niat jahat tersangka untuk menyetubuhi korban yang masih berusia 11 tahun itu. Lalu, tersangka menyeret korban ke kamarnya dan melampiaskan nafsu bejatnya.

"Korban sempat melawan. Korban menangis dan berusaha melepaskan diri dari cengkraman tersangka," bebernya.

Melihat korban memberontak, tersangka mengancam akan membunuhnya dengan menggunakan sebilah golok.

Baca juga:
Kiai Cabul di Trenggalek Didakwa 5 Pasal Berlapis

"Tersangka mengatakan, menengo to, nek mbengok kowe tak pateni (Diam kamu, kalau teriak kamu saya bunuh)," lanjutnya.

Korban yang takut akhirnya menyerah dan sambil menangis melayani tersangka melampiaskan nafsu bejatnya.

"Tersangka dijerat dengan undang-undang perlindungan anak. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara," tukasnya.

 

Baca juga:
Hasil Tes DNA Kiai Cabul di Trenggalek, Sah Bapak Biologis Anak Korban