jatimnow.com - Bea Cukai berhasil mengamankan peredaran tembakau iris ilegal saat melakukan patroli darat di wilayah Bumiayu, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.
Kali ini tembakau iris ilegal yang disita dari sebuah truk berwarna biru yang terparkir di tepi jalan.
Kepala Bea Cukai Malang, Rudy Heri Kurniawan mengungkapkan, petugasnya saat itu memang tengah melakukan patroli rutin darat pada Kamis 10 Januari 2019 lalu, saat melintas di Jalan Raya Bumiayu, ada sebuah truk dengan aroma bau tembakau yang mencurigakan.
"Saat dicek supirnya tidak ada, akhirnya kita panggil Polsek Kedungkandang untuk menyaksikan pemeriksaan yang dilakukan," ungkap Heri ditemui jatimnow.com, Jum'at (18/1/2019).
Benar saja, saat diperiksa isi truk ternyata terdapat 100 karung tembakau iris, yang masing - masing karungnya seberat sekitar 35 kg.
"Total ada 3,5 ton tembakau iris yang kita amankan. Itu dari 100 karung yang masing-masing karung seberat 35 kg. Semuanya tanpa dilengkapi dokumen pelindung cukai," terangnya saat rilis.
Ia menambahkan bila dikonversikan ke dalam batang rokok 3,5 ton tembakau iris dapat diproduksi menjadi 3,5 ton batang rokok.
"Kita masih penyelidikan lebih lanjut, termasuk kita cek kendaraan truk ini milik siapa," pungkasnya.
Baca juga:
Satpol PP dan Bea Cukai Gresik Sosialisasikan Rokok Ilegal pada Pekerja Seni