Pixel Codejatimnow.com

Ahok Bebas, Tinggalkan Rutan Mako Brimob Depok Lewat Pintu Belakang

Editor : Narendra Bakrie  Reporter : LKBN Antara
Basuki Tjahya Purnama atau BTP alias Ahok/foto: Istimewa
Basuki Tjahya Purnama atau BTP alias Ahok/foto: Istimewa

jatimnow.com -Pendukung Mantan Gubernur DKI Jakarta, 'Ahok' Basuki Tjahya Purnama  atau BTP merasa kecewa sudah menungg, namun BTP keluar dari pintu belakang Mako Brimob Kelapa dua, Depok, Jawa Barat, Kamis (24/1/2019).

Puluhan "Ahoker" sejak pagi telah menjemput kebebasan BTP setelah menjalani hukumannya selama 1 tahun 8 bulan 15 hari di Rumah Tahanan (Rutan) Mako Brimob.

Warga Pasar Induk Keramat Jati, Bang Nick sudah menunggu sejak pukul 07.00 Wib hingga saat ini merasa kecewa.
BTP ditahan atas dakwaan soal Surat Al-Maidah 51.

Dalam pernyataan singkatnya, BTP berpesan agar tidak ada yang menjemput selain pihak keluarga. Ia  tidak mau ada massa yang datang ke Rutan Mako Brimob, karena dikhawatirkan akan mengganggu ketertiban lalulintasJalan Komjen M Yasin, Kelapa Dua, Depok.

Namun lalulintas yang ada pada sekitar Mako Brimob terus mengalami kepadatan arus lalulintas. Itu dikarenakan banyaknya pendukung dan awak media yang turut hadir untuk meliput haru kebebasan BTP. Berdasarkan informasi,  dia keluar dari Mako Brimob pukul 07.30 Wib dan langsung menuju ke rumahnya di Jakarta Utara.

Baca juga:
Ahok Resmi Jadi Komisaris Utama Pertamina

Ahok dipenjara selama dua tahun setelah divonis bersalah atas kasus penistaan agama.  BTP dinilai melanggar Pasal 156a huruf a KUHP, yaitu secara sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama. Putusan itu lebih berat dari tuntutan jaksa, yakni hukuman penjara selama 1 tahun dengan masa percobaan 2 tahun.

Baca juga:
Disebut Maju Pilwali Surabaya 2020, Ahok: Partai Tugaskan Saya ke NTT