Pixel Codejatimnow.com

Pasok Sabu-sabu ke Bali, Empat Pengedar Dibekuk di Banyuwangi

Editor : Sandhi Nurhartanto  Reporter : Hafiluddin Ahmad
Tiga dari empat tersangka pengedar sabu
Tiga dari empat tersangka pengedar sabu

jatimnow.com - Satresnarkoba Polres Banyuwangi menangkap empat tersangka pengedar narkoba jenis sabu-sabu.

Ke empat tersangka adalah Andri Yuli Prayitno (36) warga Desa Sumbersari, Kecamatan Srono, Banyuwangi, Mujianto (40) alias Fery warga Desa Wonojoyo, Kecamatan Gurah, Kabupaten Kediri, Sujito alias Kijon (40) dan Agus Kalviko (40), keduanya warga Desa/Kecamatan Purwoharjo, Banyuwangi.

Kasat Resnarkoba Polres Banyuwangi AKP Imron mengatakan berdasarkan pengakuan empat tersangka, narkotika jenis sabu tersebut didapatkan dari seseorang bernama Brewok di Kabupaten Kediri.

"Sabu mereka ini diambil dari seseorang yang bernama Brewok di Kediri. Sebagian akan dikirim ke Bali dan sebagian lainnya diedarkan di Banyuwangi," kata AKP Imron, Minggu (26/1/2019).

Polisi pertama kali menangkap Andri Yuli Prayitno yang hendak mengirim pasokan sabu ke daerah Bali melalui Pelabuhan Ketapang. Ia ditangkap polisi saat transit di Pom Ketapang mengisi bahan bakar.

Berdasarkan hasil interogasi, pihaknya juga mengamankan 3 pelaku lainnya dalam kasus yang sama, yaitu Mujianto alias Fery, Sujito alias Kijon dan Agus Kalviko.

Baca juga:
Diskominfo Sidoarjo Sosialisasikan P4GN, BNN: Waspada Dengan Siapa Kita Berteman

Dari empat pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 40 gram, 3 pipet, beberapa handphone, dan 1 buah timbangan digital. Juga turut diamankan 1 unit Daihatsu Ayla dengan nopol AG 1130 HJ yang dikendarai Andri Yuli.

"Pelaku ini disuruh untuk mengantar sabu kepada seseorang yang tidak dikenal di daerah Gilimanuk Bali," ujarnya.

Keempat pelaku dijerat pasal 114 ayat 2 sub pasal 112 ayat 2 sub pasal 132 UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca juga:
Bapak-Anak di Bangkalan Kompak Jualan Sabu, Diberi Upah Uang Rokok