jatimnow.com - Tim Resmob Suropati Polres Pasuruan Kota menangkap Heri Santoso, 31, warga Jl. Tambak Mayor No. IIA Rt 06 Rw 04 Kelurahan Asemrowo, Kecamatan Asemrowo, Kota Surabaya.
Pelaku ditangkap karena terlibat pencurian modul sensor, di 3 kendaraan excavator milik kontraktor proyek SPAM Umbulan. Sayangnya, dua tersangka lain masih buron.
"Tersangka bersama dua kawannya yang DPO ini, adalah spesialis pencurian perangkat modul sensor excavator. Total 3 kendaraan yang perangkatnya telah dicuri di TKP berbeda," kata AKP Slamet Santoso, Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota, Minggu (27/1/2019).
Modus operandinya, para tersangka ini beraksi saat pagi hari. Mereka terlebih dulu merusak pintu kendaraan excavator, kemudian merusak tempat CPU dan monitor (modul sensor) dengan menggunakan alat berupa gunting plat. Para tersangka yang berhasil mencuri kemudian menjualnya ke wilayah Surabaya.
"Modul sensor ini seperti otaknya excavator. Harganya mencapai Rp 80 juta sampai Rp 300 juta. Kalau tidak ada (hilang dicuri), ya tidak bisa jalan," ujarnya.
Baca juga:
Remaja di Ponorogo Curi Uang dan HP dari Kedai Mie, Terekam CCTV Lho Le!
Tersangka yang ditangkap pada, Sabtu (26/1) ini, terancam jeratan Pasal 363 KUHP dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Baca juga:
Pasar Tanjung Jember Tidak Aman, Barang Dagangan Sering Hilang Misterius
URL : https://jatimnow.com/baca-11711-curi-modul-sensor-excavator-warga-surabaya-ini-ditangkap-polisi