Pixel Codejatimnow.com

Tarik Pungli Program Pendaftaran Tanah, Kejaksaan Tahan Perangkat Desa

 Reporter : Erwin Yohanes Mita Kusuma
Petugas menunjukkan barang bukti.
Petugas menunjukkan barang bukti.

jatimnow.com - Diduga melakukan pungutan liar (Pungli) atas program pendaftaran tanah sistem lengkap (PTSL), perangkat Desa Ngunut, Kecamatan Bahasan, Kabupaten Ponorogo, ditetapkan sebagai tersangka.

Penetapan terhadap para perangkat desa tersebut, dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo, Kamis (29/3/2017). 

Ke tiga tersebut antara lain, Hari Sumarsono Kepala Desa Ngunut, Alwy Febrianto Sekretaris Desa, dan Fajar Sodiq Ketua Kelompok Kerja Masyarakat (pokma).

"Mereka terbukti melakukan pemungutan biaya melebihi yang semestinya," kata Kepala Kejari (Kajari) Ponorogo Hilman Azazi.

Ia menjelaskan, jumlah yang ditarik ke tiganya tidak sesuai dengan yang semestinya. 

Dalam surat kesepakatan bersama (SKB) tiga menteri (Menteri Agraria dan Tata Ruang, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi) terkait PTSL di wilayah Jawa dan Bali, masyarakat dikenakan dana swadaya hanya sebesar Rp 150 ribu. 

Namun, dari hasil penyidikan tim Kejari Ponorogo, mereka menarik pungutan untuk mengurus program tersebut sebesar Rp 400 ribu. 

Dengan alasan biaya yang sudah ditentukan dalam SKB itu tidak mencukupi dan harus ditambah. 

"Praktik seperti itu mungkin saja terjadi. Tapi cara yang digunakan ke tiga oknum tersebut salah. Semestinya jika memang terjadi kekurangan, masyarakat diminta memberikannya dalam bentuk fisik," bebernya.

Selain mempermasalahkan nominal pungutan, Kajari Ponorogo yang baru dilantik itu juga mengungkapkan, ketiga oknum tersebut sebenarnya juga tidak berhak memungut biaya untuk program PTSL. 

Sebab, dalam SKB itu sudah jelas bahwa pihak yang memungut biaya program PTSL itu adalah kelompok masyarakat (pokmas) yang sudah dilegalkan dan diberdayakan berdasarkan surat keputusan (SK) kepala desa setempat. 

"Yang terjadi di desa ini pokmasnya belum di SK kan tapi sudah melakukan pungutan. Jadi satu orang tersangka masih mengaku sebagai Pokmas," katanya

Selain SK Kades, sebenarnya juga masih ada syarat dan ketentuan lain yang harus dipenuhi. Namun, itu juga belum diketahui apakah sudah dipenuhi semua atau belum.

Lebih parahnya lagi, lanjut Hilman, pungutan itu dilakukan di kantor desa selama lima hari, sejak Senin (19/3) hingga terakhir Jumat (23/3) lalu. 

Karena itu pihak Kejari Ponorogo juga menetapkan oknum kepala desa dan sekretaris desa, karena dinilai memberikan peluang tindak pidana itu terjadi. 

Selain menangkap dan menahan ke tiga tersangka, Kejari juga menyita barang bukti berupa uang sebesar Rp 332,8 juta. 

Dengan rincian, dalam bentuk tunai sebesar Rp 178,8 juta dan dalam bentuk tabungan sebesar Rp 154 juta. 

"Semuanya dari hasil pungutan program PTSL dari sekitar 1.100 pemohon,’’ jelasnya.

Kini, ke tiganya diancam dengan pasal 2, 3 dan 12 huruf 'e' Undang-undang tindak pidana korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 KUHP. 

Reporter: Mita Kusuma
Editor: Erwin Yohanes

Baca juga:
DPC PDIP Ponorogo Belum Tentukan Cabup, Akui Bakal Koalisi untuk Pilkada