Pixel Code jatimnow.com

Gandakan Kunci, Mantan Karyawan Curi Vapor Senilai Rp 400 Juta

Barang bukti rokok elektrik yang berhasil diamankan.
Barang bukti rokok elektrik yang berhasil diamankan.

jatimnow.com - Sebuah toko rokok elektrik atau yang kerap disebut vapor di Jalan HR Muhammad Surabaya dibobol maling.

Pemilik melaporkan bahwa toko miliknya telah dicuri. Atas laporan itu, Unit Resmob Polrestabes Surabaya bergerak dan berhasil mengamankan pelaku pada Minggu (25/3/2018) malam.

Dari penangkapan itu, Kanit Resmob, Iptu Bima Sakti dan timnya berhasil meringkus dua pelaku pembobolan toko vapor tersebut.

Kedua tersangka,  Budi Setiawan (31), warga Jalan Kedung Anyar II dan Agustinus Deni (38) asal Jalan Simo Sidomulyo IV, ditangkap saat hendak menjual barang curiannya.

"Mereka kami sergap saat hendak menjual sejumlah dus berisi vapor yang mereka curi," sebut Bima, Kamis (29/3/2018).

Baca juga:
Pasar Tanjung Jember Tidak Aman, Barang Dagangan Sering Hilang Misterius

Dari tangan tersangka, diamankan 7 dus berisi ratusan vapor. Berdasar keterangan pelaku, mereka mencuri berempat dengan menggunakan kunci ganda untuk membuka toko. Pasalnya, satu diantara pelaku, merupakan mantan karyawan toko.

"Dua pelaku lain masih kami buru dan sudah kami tetapkan DPO (daftar pencarian orang)," tegas Bima.

Baca juga:
Maling di Pacitan Nekad Beraksi Siang Hari, Bawa Kabur Uang Rp2,75 Juta

Vapor-vapor yang dicuri keempat pelaku, diperkirakan senilai 400 Juta. Untuk vapor lainnya sudah berhasil dijual. Sedangkan 7 dus berisi vapor yang disita, nyaris saja terjual ke luar Kota Surabaya.

Reporter: Narendra Bakrie
Editor: Arif Ardianto