Pixel Codejatimnow.com

Polisi Ringkus Dua Pengedar Sabu Anggota Jaringan dari Lapas di Malang

Editor : Arif Ardianto  Reporter : Avirista Midaada
Salah satu tersangka saat diamankan di Mapolsek Turen
Salah satu tersangka saat diamankan di Mapolsek Turen

jatimnow.com - Polisi meringkus dua buronan pengedar sabu sabu asal Dampit, Malang yang diketahui sebagai anggota jaringan pengedar dari lembaga pemasyarakatan (lapas).

Baca juga:
Kernet Bus Puspa Jaya di Tulungagung Konsumsi Ganja, Beli dari Sopir

Kedua pelaku yakni Edi Santoso (36) warga Dusun Pendarungan Sukorejo, Desa Srimulyo, Dampit, dan Mustakim (39) warga Dusun Pendarungan Sukorejo, Desa Srimulyo, Dampit, Kabupaten Malang, diringkus Polsek Turen pada Senin (4/2/2019) kemarin.

Kanitreskrim Polsek Turen, Iptu Hari Eko Utomo menyatakan, keduanya merupakan pengedar sabu sabu di wilayah Kecamatan Turen dan Dampit, yang sudah lama diintai kepolisian.

"Tersangka ini merupakan pengedar sabu sabu di wilayah Kecamatan Turen dan Dampit. Pemain lama yang sudah kita intai,” ujar Kanitreskrim Polsek Turen, Iptu Hari Eko Utomo, Rabu (6/2/2019).

Keduanya berhasil diamankan di rumah masing - masing berdasarkan informasi dari masyarakat. Keduanya diketahui baru saja mendapat kiriman paket sabu sabu yang untuk dijual kembali.

Menurut Hari, saat penggerebekan keduanya baru saja mengkonsumsi sabu sabu dan terlihat masih nge-fly.

"Saat diringkus tersangka baru saja mengkonsumsi sabu. Selain ada bekas sabu sabu yang terpakai, kondisinya juga sedang fly. Barang bukti sabu-sabu dan peralatan ditemukan dalam kamarnya," tutur Hari.

Dari keduanya polisi berhasil menyita sebelas poket sabu sabu yang siap diedarkan kembali, sebuah timbangan elektrik, dan seperangkat alat hisap.

Saat diinterogasi pelaku mengaku bahwa narkoba yang ia jual didapat seorang bandar berinisial SD, yang tengah meringkuk di Lapas Lowokwaru, Kota Malang.

"Saat ini kami masih kembangkan kasusnya, karena ada pelaku lain yang belum tertangkap. Tersangka ini memiliki jaringan peredaran narkotika salah satunya di Lapas (Lapas Lowokwaru)," ucapnya.

Ia menambahkan pelaku memperoleh barang haram tersebut dengan cara dikirim dengan cara diranjau. Sedangkan pembayarannya dengan cara ttransfer.

Akibat perbuatannya tersebut, mereka dijerat pasal 112 sub pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukumannya minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun kurungan penjara.



Baca juga:
Anggota Polres Tulungagung Dipecat Gegara Terlibat Peredaran Narkoba