jatimnow.com - Wacana pemindahan penahanan musisi Ahmad Dhani Prasetyo dari Rutan Cipinang menuju Rutan Kelas I Surabaya (Medaeng) kemungkinan besar tidak dilakukan.
Indra Wansyach selaku kuasa hukum Ahmad Dhani mengatakan, jika kemungkinan besar kliennya itu tidak jadi dipindahkan hari ini. Ia mengatakan bahwa Dhani akan diberangkatkan besok, Kamis (7/2/2019) pagi dari Cipinang langsung menuju Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
"Jadi emang hari ini kemungkinan besar Ahmad Dhani tidak jadi dipindahkan. Kemungkinan besok pagi diberangkatkan dari Cipinang," kata Indra Wansyach saat dikonfirmasi, Rabu (6/2/2019).
Baca juga: Ahmad Dhani Dijadwalkan Pindah ke Rutan Medaeng Hari ini
Ia melanjutkan, dari informasi yang didapatkannya, rencana terakhir Ahmad Dhani tidak dipindahkan ke Rutan Surabaya. Namun hanya untuk menghadiri sidang. Setelah sidang selesai, Ahmad Dhani langsung kembali ke Jakarta.
"Setelah sidang selesai, beliau langsung balik ke Jakarta. Informasi terakhir seperti itu," ujarnya.
Saat ditanya terkait apa alasan pembatalan itu, Indra mengaku tidak mengetahui tentang detailnya seperti apa. Ia menyebut jika hal itu merupakan teknis antara pengadilan dan kejaksaan.
"Teknis aja sih, antara pengadilan dan kejaksaan. Kami juga tidak mengetahui detailnya," katanya.
Saat ditanya soal kepastian informasi ini, Indra menegaskan jika Ahmad Dhani memang batal untuk dipindahkan hari ini, dan akan diganti esok hari.
Baca juga:
Ahmad Dhani Diusulkan jadi Penantang Eri-Armuji, Begini Kata Gerindra Surabaya
Indra juga mengatakan jika pihaknya siap untuk mondar-mandir jika ada sidang kembali.
"Iya, dari tim kami yang di dalam. Kami sudah diinformasikan dari teman-teman yang di dalam. Pihak Ahmad Dhani Prasetyo dan kuasa hukum sudah komitmen siap saja. Ini kan tinggal mekanisme antara Kejaksaan Tinggi saja," tegasnya.
Pemindahan pentolan grup musik Dewa 19 ini terkait kasus ujaran kebencian yang tengah diproses di Kejaksaan Negeri Surabaya, setelah sebelumnya telah menjalani masa hukuman di Rutan Cipinang dengan kasus berbeda.
Pentolan grup Dewa 19 ini diketahui dilaporkan oleh Koalisi Bela NKRI ke Polda Jatim terkait kasus ujaran kebencian. Videonya yang melontarkan ucapan 'idiot' kepada kelompok massa yang kontra #2019GantiPresiden itu menjadi viral di media sosial. Suami Mulan Jamela ini dijerat dengan Undang-Undang ITE.
Baca juga:
Prabowo Menang, Kini Gerindra Godok Ahmad Dhani untuk Pilwali Surabaya 2024
Indra menambahkan, bahwa Ahmad Dhani akan berangkat menggunakan pesawat. Namun saat ditanya kapan keberangkatannya. dirinya mengaku belum mengetahuinya.
"Besok naik pesawat pasti. Jamnya belum ada informasi," tukasnya.
URL : https://jatimnow.com/baca-12029-wacana-pemindahan-penahanan-ini-kata-kuasa-hukum-ahmad-dhani