Pixel Codejatimnow.com

Prostitusi Online Artis

Penampilan Terbaru Vanessa Angel, Baju Tahanan Hingga Sandal Jepit

Editor : Narendra Bakrie  Reporter : Arry Saputra
Penampilan terbaru Vanessa Angel saat menjalani pemeriksaan di Mapolda Jatim, Kamis (7/2/2019)
Penampilan terbaru Vanessa Angel saat menjalani pemeriksaan di Mapolda Jatim, Kamis (7/2/2019)

jatimnow.com - Tersangka kasus penyebaran konten asusila VA (Vanessa Angel) sudah mendekam di sel tahanan Polda Jatim. Namun, Kamis (7/2/2019), menjadi penampilan pertama artis FTV itu mengenakan baju tahanan.

Penampakan Vanessa dengan baju tahanan warga biru itu terbidik kamera sejumlah wartawan saat Vanessa keluar dari ruang pemeriksaan Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim sekitar pukul 12.15 Wib.

Tampak, Vanessa mengenakan baju biru bertuliskan Tahanan Dit Tahti Polda Jatim. Vanessa yang saat itu digandeng penyidik perempuan terlihat menutup wajahnya dengan masker. Dia berjalan dengan mengenakan sandal jepit.

Masker itu membuat ekspresi wajah Vanessa tidak tertebak. Dua tangannya terkumpul ke depan di bagian perut tapi tertutup baju biru tahanan yang dipakainya itu. Namun sedikit terlihat tangan Vanessa itu diborgol.

Baca juga:
Sidang Kecelakaan Vannesa Angel, Kuasa Hukum Joddy Sebut JPU Sewenang-wenang

Saat sejumlah wartawan mengajukan pertanyaan, Vanessa enggan tak berkata apapun. Tak lama kemudian, setelah ia masuk sekitar pukul 12.15 Wib, salah satu Tim Kuasa Hukum tersangka Milano Lubis menyusul dan ikut masuk ke ruang Subdit V Siber Ditreskrimsus.

"Nanti ya nanti, usai penyidikan, iya nanti," kata jawab Milano saat ditanya wartawan terkait pemeriksaan kliennya itu.

Baca juga:
Joddy, Sopir Mendiang Vanessa Angel Dituntut 7 Tahun Penjara

Sementara itu, Kasubdit V Siber Ditreskrimsus AKBP Harissandi belum bisa menyampaikan terkait pemeriksaan lanjutan terhadap Vanessa Angel. Sebab setiap perkembangan kasus prostitusi online itu akan disampaikan langsung oleh Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan.

Vanessa menjadi tersangka dan dijerat Pasal 27 ayat 1 UU ITE karena terbukti berperan aktif mentransmisikan, mengeksploitasi dirinya sendiri dengan mengirimkan konten pronografi ke muncikari hingga menyebar ke user atau pengguna prostitusi online.