jatimnow.com - Polres Malang ungkap 81 kasus penyalahgunaan narkotika dengan menangkap 90 tersangka dalam Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2019 yang digelar selama 12 hari.
Dari 81 kasus tersebut, 50 kasus merupakan pengungkapan peredaran narkoba jenis sabu-sabu dengan total 58 tersangka, 2 kasus ganja dengan 2 orang tersangka, dan 29 kasus dengan 30 orang tersangka peredaran pil koplo.
Kapolres Malang AKBP Yade Setiawan Ujung mengatakan keberhasilan mengungkap 81 kasus narkoba itu berkat laporan masyarakat.
"Ini berkat kegigihan anggota dan sinergitas dengan masyarakat. Tersangka kerap kali meresahkan masyarakat," kata AKBP Yade Setiawan Ujung saat rilis di Mapolres Malang, Kamis (7/2/2019).
Para tersangka yang diamankan, terdiri dari 84 orang laki-laki serta 6 perempuan.
"Ada 8 orang yang kita rehab karena tidak ditemukan barang bukti hanya saat tes urine positif menggunakan sabu-sabu," tambah perwira dengan dua melati di pundak tersebut.
Baca juga:
Polres Jember Gulung Belasan Budak Narkoba, Sita Sabu dan Ekstasi
Dari kegiatan ini, Polres Malang mengamankan barang bukti 106,54 gram ganja, 99,49 gram sabu-sabu, serta 70.539 butir pil koplo alias pil dobel L.
Jumlah ini menurut AKBP Yade Setiawan, terjadi peningkatan sebesar 100 persen dibandingkan periode yang sama di tahun 2018.
"Di 2018 hanya 30 orang dengan 30 kasus. Memang kita gencar melakukan gerakan di setiap Polsek untuk pengungkapan kasus narkoba," pungkasnya.
Baca juga:
Sambal Kecap Ini Dilarang Masuk Lapas Tulungagung
URL : https://jatimnow.com/baca-12090-polisi-sita-70-ribu-pil-koplo-dari-30-tersangka-di-malang