Pixel Codejatimnow.com

Polisi Sita 70 Ribu Pil Koplo dari 30 Tersangka di Malang

Editor : Sandhi Nurhartanto  Reporter : Avirista Midaada
Para tersangka narkoba di Polres Malang
Para tersangka narkoba di Polres Malang

jatimnow.com - Polres Malang ungkap 81 kasus penyalahgunaan narkotika dengan menangkap 90 tersangka dalam Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2019 yang digelar selama 12 hari.

Dari 81 kasus tersebut, 50 kasus merupakan pengungkapan peredaran narkoba jenis sabu-sabu dengan total 58 tersangka, 2 kasus ganja dengan 2 orang tersangka, dan 29 kasus dengan 30 orang tersangka peredaran pil koplo.

Kapolres Malang AKBP Yade Setiawan Ujung mengatakan keberhasilan mengungkap 81 kasus narkoba itu berkat laporan masyarakat.

"Ini berkat kegigihan anggota dan sinergitas dengan masyarakat. Tersangka kerap kali meresahkan masyarakat," kata AKBP Yade Setiawan Ujung saat rilis di Mapolres Malang, Kamis (7/2/2019).

Para tersangka yang diamankan, terdiri dari 84 orang laki-laki serta 6 perempuan.

"Ada 8 orang yang kita rehab karena tidak ditemukan barang bukti hanya saat tes urine positif menggunakan sabu-sabu," tambah perwira dengan dua melati di pundak tersebut.

Baca juga:
Kernet Bus Puspa Jaya di Tulungagung Konsumsi Ganja, Beli dari Sopir

Dari kegiatan ini, Polres Malang mengamankan barang bukti 106,54 gram ganja, 99,49 gram sabu-sabu, serta 70.539 butir pil koplo alias pil dobel L.

Jumlah ini menurut AKBP Yade Setiawan, terjadi peningkatan sebesar 100 persen dibandingkan periode yang sama di tahun 2018.

"Di 2018 hanya 30 orang dengan 30 kasus. Memang kita gencar melakukan gerakan di setiap Polsek untuk pengungkapan kasus narkoba," pungkasnya.

Baca juga:
Anggota Polres Tulungagung Dipecat Gegara Terlibat Peredaran Narkoba