jatimnow.com - Polisi masih mendalami kasus penusukan di Pasuruan yang dilakukan suami kepada anak dan istrinya terkait masalah perceraian.
"Kemarin, kita sudah memeriksa 2 saksi tetangga korban dan 1 saksi pelapor (Adik Korban). Untuk barang bukti pisau dapurnya sudah kami amankan," jelas Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota, AKP Slamet Santoso, Jum'at (08/02/2019).
Selain itu, AKP Slamet juga mengungkapkan jika polisi telah selesai melakukan olah TKP di lokasi penusukan.
"Pemeriksaan keterangan dan olah TKP sudah kita lakukan. Tinggal menunggu tersangka sembuh lalu kita jerat dengan UU KDRT," ungkapnya.
Terkait kondisi Ani (33), sang korban penusukan, Slamet masih belum memperoleh informasi terbaru dari keluarga korban.
"Habis ini kami cek," tambahnya.
Andriyanto (37), warga Kelurahan Wirogunan, Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan, tega menusuk perut serta dada Istrinya dan punggung anaknya, lantaran tak mau bercerai.
Kini, Ani istri tersangka masih memdapatkan perawatan intensif di RSSA Malang. Untuk Nesya (8) sang anak, kondisinya membaik dan dilakukan rawat jalan.
Adapun kondisi kesehatan Andriyanto, masih tergolek di RS R Soedarsono Kota Pasuruan, lantaran mencoba bunuh diri dengan menusukkan pisau ke perutnya sebanyak 3 kali.
Baca juga:
Suami Bakar Istri Siri di Surabaya, Korban Sadarkan Diri