Pixel Codejatimnow.com

Suami Pembacok Anak dan Istri di Pasuruan Ditetapkan Tersangka

Editor : Sandhi Nurhartanto  Reporter : Moch Rois
Pemeriksaan tersangka Andriyanto
Pemeriksaan tersangka Andriyanto

jatimnow.com - Satreskrim Polres Pasuruan Kota telah menetapkan Andriyanto sebagai tersangka penusukan terhadap istri dan anaknya.

"Terhitung per hari ini, kami menetapkan Andriyanto sebagai tersangka kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)," kata Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota, AKP Slamet Santoso, Sabtu (09/02/2019).

Perwira dengan tiga balok di pundak itu menyebutkan, adapun kondisi luka 3 tusukan di perut saat Andriyanto mencoba bunuh diri, menurut keterangan dokter tersangka bisa dilakukan rawat jalan dan telah memungkinkan untuk dilakukan penahanan.

"Selama dalam penahanan, tersangka Andriyanto akan kami antar kontrol ke dokter seminggu sekali," ujarnya.

Terkait kondisi Ani istri dari tersangka, AKP Slamet mengatakan jika kondisinya masih dalam perawatan RSSA Malang atas luka tusukan di dada dan perutnya.

"Kalau tidak hari Minggu ya Senin, korban akan kami BAP di RSSA Malang," ujarnya.

Baca juga:
Suami Bakar Istri Siri di Surabaya, Korban Sadarkan Diri

Aksi penusukan dengan pisau dapur dilakukan oleh Andriyanto (37), warga Kelurahan Wirogunan, Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan, Kamis (07/2) lalu.

Pemicu terjadinya penusukan lantaran Andriyanto tidak mau diajak cerai oleh Ani istrinya.

Setelah cekcok mulut, Andriyanto mengambil pisau dapur dan menusukannya ke perut dan dada Ani. Nesya (8), anak korban yang bangun dari tidur lalu berniat melindungi ibunya juga mendapat sabetan pisau di punggungnya.

Baca juga:
Suami Pembakar Istri Siri dan 2 Anak di Surabaya Diamankan Polisi

Andriyanto sendiri kemudian mencoba bunuh diri dengan menusukkan pisau ke perutnya, sebanyak tiga kali tusukan.