Pixel Codejatimnow.com

Jurnalis Bali Canangkan Hari Prabangsa Nasional

Editor : Sandhi Nurhartanto  Reporter : LKBN Antara
Aksi peringatan terbunuhnya Prabangsa di Surabaya
Aksi peringatan terbunuhnya Prabangsa di Surabaya

jatimnow.com - Doa bersama peringati 10 tahun kematian jurnalis Radar Bali yang tewas dibunuh, AA Gde Narendra Prabangsa digelar oleh puluhan jurnalis dan masyarakat yang tergabung dalam Solidaritas Jurnalis Bali (SJB), Senin (11/2/2019) malam.

"Peringatan ini juga kami lakukan sebagai syukuran atas dicabutnya remisi kepada I Nyoman Susrama yang merupakan aktor intelektual pembunuh almarhum Prabangsa," ujar Koordinator SJB, Nandhang R Astika, di Denpasar.

Ia mengatakan, dicabutnya remisi Susrama itu bukanlah merupakan suatu hadiah, namun merupakan hasil dari perjuangan semua elemen dalam menuntut Presiden Joko Widodo mencabut remisi kepada Susrama.

"Ini adalah perjuangan dan bukanlah kado yang diberikan begitu saja. Karena ini adalah hasil perjuangan kami semua. Tanpa ada perjuangan tidak mungkin pencabutan remisi ini ada," katanya.

Selain sebagai wujud syukuran pencabutan remisi, pada momen tersebut juga dicanangkan sebagai Hari Prabangsa Nasional (HPN) untuk memperingati para jurnalis yang dibunuh dan hingga kini kasusnya belum tuntas terungkap.

"Kami ingin HPN diperingati setiap tahun untuk memperingati kasus-kaus kekerasan kepada jurnalis dan dijadikan sebagai langkah awal untuk menuntut dan mendesak pemerintah menuntaskan kasus-kasus kekerasan kepada jurnalis yang belum terungkap," ujar Nandhang.

Selain dihadiri oleh berbagai elemen organisasi pers, mahasiswa, seniman, musisi dan para aktivis yang ikut memperjuangkan pencabutan remisi bagi Susrama. Istri Prabangsa, Sagung Putu Mas Prihantini juga tampak hadir dalam kegiatan itu.

Pihak keluarga sangat mengapresiasi perjuangan seluruh elemen masyarakat mulai dari jurnalis, Lembaga Bantuan Hukum dan masyarakat umum yang turut memperjuangkan pencabutan remisi untuk pembunuh suaminya.

"Saya bersama keluarga menyampaikan banyak terima kasih melihat semua antusias rekan-rekan yang prihatin dengan kemunculan remisi untuk pembunuh suami yang juga berprofesi sebagai wartawan ini," katanya.

Baca juga:
Seniman Pecut Desak Kejaksaan Selidiki Dugaan Penyelewengan Jasmas Kota Kediri

Menurutnya, pemberian remisi itu seperti membuka luka 10 tahun silam yang diterimanya. Ia lantas berharap di kemudian hari tidak ada lagi kasus jurnalis lain yang tertimpa hal serupa yang menimpa suaminya.

"Dari awal perjuangan rekan-rekan sampai akhirnya remisi dicabut membuat saya sangat terharu. Untuk rekan-rekan pers kedepan agar terlindungi menjalankan tugas sebagai pilar demokrasi," katanya.

Sebelumnya, Presiden lewat Keputusan Presiden Nomor 29/2018-2019 menetapkan Susrama bersama 114 terpidana lain mendapat remisi perubahan hukuman dari penjara seumur hidup menjadi pidana penjara sementara karena dinilai berkelakuan baik pada Januari 2019.

Keputusan Presiden Jokowi itu mendapatkan kecaman dari kalangan jurnalis dan pegiat HAM, sehingga Presiden Joko Widodo mengaku membatalkan remisi kepada Susrama karena mendapat sejumlah masukan dari masyarakat.

Baca juga:
Buruh Putar Balik Usai Cekcok dengan Kasat Lantas Polrestabes Surabaya

"Setelah mendapatkan masukan-masukan dari masyarakat, dari kelompok-kelompok masyarakat, juga dari jurnalis, saya perintahkan kepada Dirjen Lapas Kemenkumham untuk menelaah dan mengkaji mengenai pemberian remisi itu karena ini menyangkut mengenai rasa keadilan masyarakat," kata Presiden Joko Widodo.

Revisi atas Keppres 29/2018 tersebut telah sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.