jatimnow.com - Uang palsu beredar di wilayah Kecamatan Rembang, Kabupaten Pasuruan. Fakta itu terungkap setelah polisi menangkap seorang pengedar uang palsu pecahan Rp 100 ribu.
Pegedar segebok uang palsu yang ditangkap itu bernama Iswanto (26) warga Desa Tampung, Kecamatan Rembang, yang sehari-hari bekerja sebagai tenaga serabutan. Dia ditangkap Unit Reskrim Polsek Rembang saat hendak membeli sesuatu dengan uang palsu miliknya.
"Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang resah, karena di toko dan warung di beberapa desa di Kecamatan Rembang banyak kasus pembelian dengan uang palsu," jelas Kanit Reskrim Polsek Rembang, Polres Pasuruan, Aiptu Nidhom, Senin (18/2/2019).
Setelah mendapat laporan dan penyelidikan, unit ini mengidentifikasi bahwa Iswanto yang selama ini mengedarkan uang-uang palsu tersebut.
Baca juga:
Uang Palsu Pasca-Lebaran Rentan Bertebaran di Malang, Bisa Picu Inflasi
Setelah diamankan, Iswanto dikeler ke rumahnya pada Kamis (14/2/2019) malam lalu. Dari rumahnya, disita uang palsu dengan pecahan Rp 100 ribu sebanyak 10 lembar. Iswanto mengaku jika sudah mengedarkan sebanyak 50 lembar dalam satu bulan terakhir.
"Selama satu bulan ini, uangnya untuk keperluan sehari-hari. Untuk makan dan lain-lain," aku Iswanto.
Baca juga:
Polres Bojonegoro Periksa Lapak Jasa Penukaran Uang Baru, Hasilnya?
Iswanto juga mengaku bahwa uang-uang palsu itu ia dapat dari kawannya yang berinisial TD yang saat ini sudah ditetapkan dalam DPO dan tengah diburu.
URL : https://jatimnow.com/baca-12502-awas-uang-palsu-diedarkan-ke-pelosok-desa-di-pasuruan