Pixel Code jatimnow.com

Terlibat Narkoba, Pemuda di Blitar ini Batal Menikah

Editor : Narendra Bakrie   Reporter : CF Glorian
Yusron (kanan) saat diinterogasi AKBP Adewira Siregar, Kapolres Blitar Kota
Yusron (kanan) saat diinterogasi AKBP Adewira Siregar, Kapolres Blitar Kota

jatimnow.com - Yusron Maulana Romadhon, terpaksa menunda harapannya untuk menikahi kekasihnya. Sebab, pemuda 29 asal Blitar itu harus menjalani hukuman atas keterlibatannya dalam kasus penyalahgunaan narkoba.

Yusron disergap Satresnarkoba Polres Blitar Kota saat menggelar pesta sabu bersama empat temannya di sebuah rumah di Jalan Jambe, Kelurahan Tlumpu, Kota Blitar pada Sabtu (23/02/2019) lalu.

Dari penyergapan itu, Yusron dan keempat temannya terbukti memiliki sabu-sabu seberat 2,5 gram yang dibuangnya ke kebelakang rumah saat disergap polisi.

Atas barang bukti itu, Yusron dan keempat temannya digelandang ke Mapolres Blitar Kota dan diperiksa intensif. Dan dalam pemeriksaan, hanya Yusron yang terus menangis. Sebab, sedianya ia akan melangsungkan pernikahan bulan depan.

Baca juga:
Polres Jember Gulung Belasan Budak Narkoba, Sita Sabu dan Ekstasi

"Iya Pak, sebulan lagi (menikah)," aku Yusron di hadapan polisi di Mapolres Blitar Kota, Rabu (27/02/2019).

Sementara, Kapolres Blitar Kota, AKBP Adewira Negara Siregar menyebut, Yusron mengaku telah mengenal dan mengonsumsi sabu sejak satu bulan terakhir.

Baca juga:
Sambal Kecap Ini Dilarang Masuk Lapas Tulungagung

Oleh penyidik, Yusron dijerat dengan Pasal 127 UU No. 39 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Dari ancaman itu, Yusron terpaksa menunda rencananya menikah, karena dia harus menjalani hukuman atas perbuatannya tersebut.