jatimnow.com - Satresnarkoba Polres Blitar meringkus tiga orang yang menggelar pesta sabu. Dua di antaranya merupakan nelayan asal Kecamatan Bakung, Kabupaten Blitar.
Kedua tersangka masing-masing bernama Refano Surya Adi Putra alias Gano (24) dan Richad Singgih (26). Mereka diringkus saat asyik nyabu di rumah Gano pada Jumat (01/03/2019) lalu. Kepada polisi, tersangka mengaku mengonsumsi narkoba agar tidak mengantuk saat bekerja.
"Kalau tidak pakai sabu, ngantuk pak," kata Gano kepada polisi, Senin (04/03/2019).
Gano dan Richad adalah sahabat karib. Keduanya mengaku mendapatkan barang terlarang tersebut dengan mendatangi seorang pengedar yang ada di wilayah Tulungagung.
Dari hasil pemeriksaan sementara, keduanya mengaku bekerja sebagai nelayan di Pantai Tambak Rejo, Wonotirto. Kini, keduanya mendekam di tahanan Mapolres Blitar untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Baca juga:
Polres Jember Gulung Belasan Budak Narkoba, Sita Sabu dan Ekstasi
Selain itu, polisi juga meringkus SH, warga Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar yang juga diringkus saat pesta sabu di sebuah rumah di Sanankulon.
Dari penangkapan tiga tersangka tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti narkoba jenis sabu beserta alat hisap dan uang tunai.
Baca juga:
Sambal Kecap Ini Dilarang Masuk Lapas Tulungagung
"Kami akan melakukan pengembangan untuk mengejar pengedarnya. Termasuk berkoordinasi dengan Polres Tulungagung, karena pengedar disebut dari wilayah Tulungagung," tambah Kapolres Blitar, AKBP Anissullah M. Ridha.
Oleh penyidik, para tersangka dijerat dengan Pasal 114, 112 dan 132 UU RI No. 39 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal empat tahun penjara.
URL : https://jatimnow.com/baca-12990-dua-nelayan-di-blitar-diringkus-saat-pesta-sabu-