Pixel Code jatimnow.com

Komisioner KPU Sidoarjo Disidang DKPP, Begini Hasilnya

Editor : Sandhi Nurhartanto   Reporter : Farizal Tito
Sidang DKPP di Kantor Bawaslu Jatim
Sidang DKPP di Kantor Bawaslu Jatim

jatimnow.com - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) menggelar sidang pertama dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan KPU Sidoarjo, di Kantor Bawaslu Jawa Timur, di Jalan Tanggulangin, Surabaya, Sabtu (9/3/2019).

Sidang tersebut terkait atas aduan Calon Legislatif (caleg) DPRD Sidoarjo Muhammad Rifai yang dicoret namanya dari daftar caleg tetap (DCT).

Sidang itu juga menghadirkan Ketua KPU Sidoarjo M. Zaenal Abidin, Mokhamad Iskak, Miftakul Rohmah, Abdillah Adhi dan Nanang Haromain sebagai teradu, serta Rifai didampi kuasa hukumnya. Hadir pula Ketua Bawaslu Sidoarjo Haidar munjid dan Komisioner Bawaslu Sidoarjo Agung Nugroho.

Baca juga: Komisioner KPU Sidoarjo akan Disidang DKPP

Ketua DPC Partai Gerindra tersebut dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) karena pernah tersangkut pidana. Keputusan itu diambil KPU Sidoarjo setelah mendapat petikan putusan Kasasi dari Makamah Agung (MA). Di dokumen itu, Rifai terbukti memalsukan ijasah dengan pidana 6 bulan kurungan penjara.

Dalam sidang tersebut, Rifai menilai keputusan yang dikeluarkan KPU Sidoarjo terlalu terburu. Pasalnya Rifai hingga sekarang belum ditahan meski sudah diputuskan MA. Ia merasa masih memiliki hak konstitusi.

"Dengan adanya pencoretan saya yang menurut saya belum waktunya, dan kinerja KPU Sidoarjo ini sudah jelas ada titik terang bahwa masih ragu-ragu," ujar Rifai.

Ia juga mengatakan, KPU dalam mengambil keputusan dari mekanisme penyampaian surat kepada partai dianggap penuh keraguan. Surat yang putusan pencoretan tidak pernah sampai di mejanya. Padahal sebagai ketua DPC Partai Gerindra seharusnya surat tersebut sampai ke mejanya.

Ketua KPU Sidoarjo M. Zaenal Abidin mengatakan langkah yang diambil KPU Sidoarjo telah sesuai prosedur. Soal surat keputusan, Ia meyakini juga telah sah karena ada tanda tangan dari ketua DPC Partai Gerindra yang tidak lain adalah Rifai.

Baca juga:
Kata Ketua KPU Sidoarjo Dituduh Melanggar Etik Konsumsi Miras

Meskipun di dalam sidang, Rifai menyebutkan bahwa berkas partai tanda tangannya dipalsukan dan tidak sepengetahuannya.

"Kalau itu dinyatakan palsu otomatis dinyatakan tidak sah sejak awal pendaftaran yang dilakukan oleh LO (liaison officer) partai. Tapi yang bersangkutan tetap dibiarkan datang ke KPU," kata Zaenal.

Pihaknya optimis semua fakta persidangan yang dihadiri sudah cukup membenarkan langkah yang diambil KPU Sidoarjo. Sehingga secara konstitusi tidak ada yang salah dari keputusan KPU Sidoarjo.

"Kalau soal penjara, memang ada surat edaran KPU kalau hukuman percobaan, artinya tidak dihukum di penjara itu pengecualian. Tidak akan berakibat dicoret. Tapi kalau sudah dinyatakan hukum penjara, (putusan MA) enam bulan penjara itu berakibat pencoretan," bebernya.

Baca juga:
Komisioner Bawaslu Surabaya Akui Ada Hubungan Istimewa dengan Pelapor

Sidang perdana KPU Sidoarjo sebagai teradu menggandekan mendengarkan pokok-pokok pengaduan pengadu dan mendengarkan jawaban pihak teradu. Ketua Majelis Hakim Ida Budiarti memberikan waktu tiga hari untuk membuat kesimpulan.

"Setelah terima kesimpulan, DKPP akan jadwalkan lagi kapan rapat pleno putusannya. Kami harap setelah sidang hubungan kedua pihak bisa dibangun secara baik untuk demokrasi ke depan," kata Ida saat sidang.