Pixel Codejatimnow.com

Status Darurat Bencana Banjir di Madiun Dicabut

Editor : Arif Ardianto  Reporter : Mita Kusuma
Bupati Madiun, Ahmad Dawami Ragil Saputro.
Bupati Madiun, Ahmad Dawami Ragil Saputro.

jatimnow.com - Status darurat bencana banjir di Kabupaten Madiun resmi dicabut. Saat ini Kabupaten Madiun berubah status menjadi pemulihan bencana.

"Sudah saya cabut dan ini berubah menjadi status pemulihan bencana banjir," kata Bupati Madiun, Ahmad Dawami Ragil Saputro melaui sambungan telepon, Selasa (12/3/2019).

Bupati yang akrab disapa Kaji Mbing ini menuturkan, selanjutnya status pemulihan bencana banjir ini akan berlaku selama 90 (sembilan puluh) hari kedepan. Yakni mulai 13 Maret 2019 hingga 10 Juni 2019.

Kaji Mbing beralasan status darurat bencana banjir dicabut pasalnya dirinya tidak ingin dimanfaatkan oleh pihak lain yang tidak bertanggungjawab.

"Hari ini menjadi batas terakhir kami menerima bantuan," jelasnya.

Kaji Mbing mengatakan, karena bantuan sudah dirasakan tercukupi, maka penerimaan bantuan dalam bentuk barang ataupun uang akan dihentikan mulai Selasa 12 Maret 2019, hingga pukul 24.00 Wib.

"Seperti yang saya sampaikan, ketika memutuskan status tanggap darurat ke transisi pemulihan bencana banjir, sudah melalui berbagai pertimbangan. Termasuk bantuan yang kami terima, sudah cukup untuk pemulihan, untuk memenuhui kebutuhan warga," jelasnya.

Ia mengaku 14 hari ke depan akan dilakukan inventarisir bantuan baik berupa barang ataupun bantuan uang yang dikirim ke rekening yang dibuka pemerintah daerah. Seluruh bantuan yang masuk akan diinventarisir secara transparan.

Diberitakan, Bupati Ahmad Dawami Ragil Saputro menetapkan status darurat bencana banjir di Wilayah Madiun sejak banjir menerjang pada Selasa, (5/3/2019) malam.

"Sudah saya tetapkan kemarin malam. Surat sudah saya tandatangani," kata Bupati Madiun, Ahmad Dawami Ragil Saputro kepada wartawan, Kamis (7/3/2019).

Baca juga:
PHE WMO Serahkan 1.000 Paket Sembako pada Pj Bupati untuk Korban Banjir