Pixel Codejatimnow.com

PJR Polda Jatim Tangkap Pelaku Curanmor di Suramadu

Editor : Narendra Bakrie  Reporter : Farizal Tito

jatimnow.com - Anggota Unit VIII Satuan Patroli Jalan Raya (PJR) Polda Jatim menangkap seorang pelaku curanmor di bentang KM 5.300, Jembatan Suramadu sisi Surabaya, Jumat (15/3/2019).

Anggota bernama Bripka Metimo itu melakukan penangkapan sekitar pukul 12.30 Wib. Dia menyergap pelaku setelah melihat dua orang mengejar pelaku dari belakang.

"Pelaku ini mencuri motor ojek online saat memesan makanan di Ayam Geprek Bensu, Jalan Tumapel, Tegalsari Surabaya," ungkap Kasat PJR Polda Jatim, AKBP Bambang S Wibowo.

Dari tangan pelaku disita motor hasil curian berupa motor Honda Vario L 4551 KZ yang merupakan milik driver ojek online Hermanto Parni Herlianto (25) warga Cantian Tengah, Gg IV-14a, Sidodadi, Simokerto, Surabaya.

Baca juga:
Kakek di Probolinggo Larikan Motor Pengendara Ojek, Ditangkap usai Buron 1 Tahun

"Pelaku atas nama Baginda Deni Hasibuan (38) warga Petuk, KeMlurahan Semen, Kediri," terang Bambang.

Baca juga:
Incar Motor yang Ditinggal Ngabuburit, Maling di Probolinggo Dihajar Massa

Alumnus AKPOL tahun 1999 ini menjelaskan, penangkapan bermula saat pemilik motor mengejar pelaku bersama temannya dari lokasi pencurian hingga menjelang Jembatan Suramadu. Sampai di depan Pos PJR Unit VIII itum, keduanya meminta tolong anggota yang kemudian melakukan pengejaran hingga pelaku berhasil ditangkap.

"Pelaku dan barang bukti sudah kami serahkan ke Polsek Tegalsari, karena TKP pencuriannya di wilayah sana," tandas Bambang.