jatimnow.com - Diduga tak berizin, sebuah dua truk pengangkut gas LPG milik PT Dwi Parama Mukti yang melintas di Jalan Raya Pacitan-Solo, Simpang Tiga Bleruk, Kecamatan Punung, Kabupaten Pacitan, ditahan polisi.
"Izinnya jalannya sudah habis dan tidak diperpanjang. Saat kami hentikan di Kecamatan Punung, sopir tidak bisa menunjukkan surat-suratnya," kata Kasat Reskrim Polres Pacitan, AKP Agus Bukori kepada jatimnow.com, Rabu (4/4/2018).
Karena tidak bisa menunjukkan bukti, lanjut ia, truk tangki bernopol AE 8069 UX, dibawa ke Mapolres Pacitan. Termasuk memanggil manajer PT Dwi Parama Mukti. "Tapi juga tidak bisa menunjukkan bukti," katanya.
Namun, saat ini truk tersebut sudah dilepas dengan status pinjam pakai. Sedangkan proses penyelidikan masih jalan, meski dokumen perizinan pengangkutan sudah dilengkapi.
Sementara ini polisi masih mendalami pemeriksaan terkait izin armada dua tangki tersebut. "Kami masih meminta keterangan saksi ahli yaitu BKPM (badan kordinasi penanaman modal) migas. Apakah masalah tersebut masuk dalam ranah pidana atau hanya sebatas administrasi," tambahnya.
Reporter: Mita Kusuma
Baca juga:
Maling di Pacitan Nekad Beraksi Siang Hari, Bawa Kabur Uang Rp2,75 Juta
Editor: Erwin Yohanes
Baca juga:
Terdakwa Pembunuhan Kopi Sianida di Pacitan Divonis 18 Tahun Penjara
URL : https://jatimnow.com/baca-1370-izin-tak-lengkap-dua-truk-pengangkut-lpg-ditahan-polres-pacitan