Pixel Codejatimnow.com

Polisi Bongkar Bisnis Prostitusi Libatkan Pemandu Lagu di Mojokerto

Editor : Arif Ardianto  Reporter : Achmad Supriyadi
Tersangka dan korban saat di Mapolres Mojokerto Kota
Tersangka dan korban saat di Mapolres Mojokerto Kota

jatimnow.com - Polisi membongkar sindikat prostitusi terselubung di Mojokerto, Rabu (27/3/2019). Tiga orang yang salah satunya berperan sebagai mucikari diamankan dari salah satu hotel.   

"Kita mengamankan tiga orang, pertama adalah tersangka sebagai orang yang memfasilitasi antara si laki-laki dan perempuan. Tersangka ini berprofesi sebagai karyawan di salah satu kafe di Kota Mojokerto," kata Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Sigit Dany Setiyono, Jumat (29/3/2019).

Pelaku yakni ED, sedangkan korban yaitu NS, keduanya warga Kota Mojokerto. ED dan NS ini berprofesi sama sebagai pemandu lagu.

Laki-laki hidung belang, lanjut Sigit, memesan kepada tersangka untuk mencarikan wanita yang bisa diajak berkencan.

"Untuk tarifnya Rp 900 ribu untuk sekali kencan. Rp 500 ribu dikasihkan ke korban sedangkan tersangka mengambil Rp 400 ribu. Pelaku menawarkan satu orang wanita saja yaitu korban ini," papar Sigit.

Dihadapan Kapolres Mojokerto Kota, pelaku dan korban mengaku melakukan semua ini karena terhimpit kondisi perekonomian.

"Tuntutan ekonomi. Tersangka mengaku baru pertama mendapatkan pesanan seperti ini. Transaksinya masih sangat manual," beber Sigit.

Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 2 ayat (1) UU RI No 21 tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang ancaman hukuman 15 tahun penjara dan atau pasal 296 KUHP dan atau pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman satu tahun penjara.

Baca juga:
Wali Kota Eri Cahyadi Kumpulkan Personel, Berantas Segala Maksiat di Surabaya