Pixel Codejatimnow.com

Begini Penampakan Vanessa Angel saat Nyoblos di Rutan Medaeng

Editor : Sandhi Nurhartanto  Reporter : Arry Saputra
Vanessa Angel gunakan hak suaranya di Rutan Medaeng
Vanessa Angel gunakan hak suaranya di Rutan Medaeng

jatimnow.com - Vanessa Angel (VA), terdakwa kasus prostitusi online terkait penyebaran konten asusila menggunakan hak pilihnya di Rutan Klas I Surabaya, Medaeng, Sidoarjo, Rabu (17/4/2019).

Vanessa terdaftar sebagai daftar pemilih tambahan (DPTb) di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 31, Rutan Klas 1 Surabaya. Ia mendapat pengawalan saat berjalan dari blok tahanan wanita.

Vanessa tiba di TPS 31 pada pukul 08.56 Wib dengan mengenakan kaus atau baju tahanan berwarna biru serta menutup wajah dengan masker dan topi yang juga berwarna biru. Sembari menunggu gilirannya menggunakan hak pilihnya, Ia berbincang dengan tahanan yang lain.

"Ini kemana, sebelah sana ya?," tanya Vanessa, saat namanya dipanggil dan menerima satu lembar surat suara, dari petugas Panitia Pemungutan Suara (PPS).

Berdasarkan catatan PPS, Vanessa terdaftar dalam nomor 21, di DPTb TPS 31 Rutan Medaeng. Ia terdaftar atas pemilih bernama, Vanesza Adzania.

Setelah selesai melakukan pencoblosan dan mencelupkan jarinya ke tinta. Vanessa langsung kembali ke tahanan dengan pengawalan petugas. Ia tidak berkomentar apapun.

Baca juga:
Hasil Final Pilpres 2019: Jokowi 55,50%, Prabowo 44,50%

Kepala Rutan Klas I Surabaya, Teguh Pamuji menjelaskan Vanessa memiliki hak pilih dalam pemilihan presiden saja karena KTP Jakarta.

"Hanya Pilpres saja, karena KTP nya (Vanessa) kan Jakarta, jadi tidak bisa memilih DPR dan DPD," kata Teguh.

Vanessa Angel ditahan atas kasus pelanggaran UU ITE terkait penyebaran konten asusila. Ia dikenakan Pasal 27 ayat I Juncto Pasal 55 dan 296 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Baca juga:
Sandiaga: Saya Akan Berjuang Sampai Titik Darah Terakhir