Pixel Codejatimnow.com

Polisi Selidiki Keterlibatan Adik Pelaku Mutilasi Penari Asal Kediri

Editor : Arif Ardianto  Reporter : CF Glorian
Kasubdit Jatanras III, Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Leonard Sinambela saat rekonstruksi di Blitar
Kasubdit Jatanras III, Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Leonard Sinambela saat rekonstruksi di Blitar

jatimnow.com - Setelah menentukan dua tersangka, polisi kini tengah menelusuri keterlibatan orang lain dalam pembunuhan penari asal Kediri ini. Adik salah satu pelaku, Aris Sugianto disebut ikut terlibat atau turut serta dalam kasus pembunuhan serta penghilangan barang bukti.

D, adik kandung Aris disebut ikut membantu mengganti plat nomor pada sepeda motor milik korban yang disimpan di rumah Aris.

"Itu nanti akan kita lihat melalui rekonstruksi apa peranan dari saksi (Adik Aris) ini," ujar Kasubdit Jatanras III, Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Leonard Sinambela, Rabu (24/04/2019).

Rekonstruksi atas pembunuhan yang dilakukan oleh tersangka Aris dan Azis dilakukan sebagai pelengkap Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Sementara terkait peran Adik Aris, polisi belum mau berkomentar banyak.

"Kita kajiannya belum sampai kesana (ditetapkan sebagai tersangka). Kita lihat apakah peranannya dia mengetahui proses pembunuhannya ataukah sebatas diminta untuk mencopot plat nomornya," terang Alumnus Akpol 2000 tersebut.

Baca juga:
Jasad Penambang Pasir Warga Bojonegoro Ditemukan Mengambang di Bengawan Solo

Informasi yang diterima, sepeda motor Honda Scoopy milik korban dipakai Aris dan Azis untuk berlalu-lalang saat menghabisi dan memutilasi Budi Hartanto. Sepeda motor tersebut disimpan di kamar rumah Aris di Mangunan, Udanawu.

Adik kandung Aris pernah dimintai keterangan oleh polisi di Mapolres Blitar Kota bersama dengan N, ibu kandung Aris pasca penangkapan Jakarta. Namun hingga kini polisi masih akan melakukan pembuktian.

Baca juga:
Mayat Wanita Ditemukan di Pematang Sawah Probolinggo, Kondisi Tubuh Membusuk

Sementara itu Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Frans Barung Mangera menambahkan, polisi akan mengkaji lebih jauh Keterlibatan D dalam kasus tersebut. Setidaknya ada dua pasal yang nantinya bisa dikenakan terhadap D.

"Apakah dapat dikenakan pasal membantu tindak kriminal, juga apakah bisa dikenakan pasal mengetahui tindak kriminal tapi tidak melaporkan. Kita akan dalami," jelas Barung.