Pixel Codejatimnow.com

Prostitusi Online Artis

Kuasa Hukum Minta Vanessa Angel Dibebaskan, Ini Alasannya

Editor : Narendra Bakrie  Reporter : Arry Saputra
Vanessa Angel (pakai masker, kiri) dan mucikari TN di Pengadilan Negeri Surabaya
Vanessa Angel (pakai masker, kiri) dan mucikari TN di Pengadilan Negeri Surabaya

jatimnow.com - Kuasa hukum Vanessa Angel meminta majelis hakim untuk membebaskan kliennya. Alasannya, alat bukti yang digunakan untuk menjerat Vanessa sangat lemah.

"Kami meminta klien kami Vanessa segera dibebaskan," kata Kuasa Hukum Vanessa, Moh Milano Lubis kepada wartawan sebelum sidang eksepsi di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (29/4/2019).

Milano menerangkan, penyidik Polda Jatim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak bisa menghadirkan sang pemesan di persidangan. Selain itu, pemesan yang disebut polisi bernama Rian, juga tidak dilakukan proses pemeriksaan yang dituangkan di dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

"Mestinya pemesan ini ditelusuri. Pemesan ini membooking melalui siapa, itu tidak dibuka sejak awal," jelasnya.

Selain pemesan Vanessa yang tidak di-BAP, Tim Kuasa Hukum Vanessa juga mempertanyakan orang yang mentransfer uang Rp 80 juta ke rekening mucikari, juga tidak dilakukan pemeriksaan atau di-BAP.

"Dari bukti yang kita dapat, ada inisial HH yang mentransfer Rp 80 juta ke rekening terduga mucikari. Kita pertanyakan, kenapa HH tidak diperiksa, tidak di-BAP," tuturnya.

Ia menambahkan, dakwaan jaksa juga dinilai kurang cermat. Dalam dakwaan JPU, juga tidak dijelaskan kapan terjadi transaksi, waktu dan tempat transaksi.

Baca juga:
Sidang Kecelakaan Vannesa Angel, Kuasa Hukum Joddy Sebut JPU Sewenang-wenang

"Juga tidak dijelaskan, kapan foto diambil, di mana dan jam berapa. Fotonya dikirimkan ke siapa juga nggak pernah disebutkan," terangnya.

Dalam sidang dakwaan pekan lalu, Vanessa juga disebutkan berperan aktif meminta pekerjaan berhubungan badan.

"Padahal tidak pernah ada permintaan itu. Apa dasarnya jaksa kok ngomong seperti itu," ujarnya.

"Kalau ada chat pribadi, ngomong pribadi, apa nggak boleh. Kecuali disebarkan oleh yang bersangkutan," sambung Milano.

Baca juga:
Joddy, Sopir Mendiang Vanessa Angel Dituntut 7 Tahun Penjara

Ia berharap, Vannesa Angel untuk segera dibebaskan.

"Kita minta hari ini dibebaskan. Karena tidak ada dasar untuk menahan Vanessa satu detik pun," tegasnya.

Sidang terdakwa Vanessa Angel dalam kasus penyebaran konten asusila dalam prostitusi online artis ini berlangsung tertutup. Sidang dengan agenda eksepsi ini digelar di Ruang Sidang Garuda 1 PN Surabaya.