Pixel Code jatimnow.com

Prostitusi Online Artis

HH Pentransfer Uang Rp 80 Juta untuk Membooking Vanessa Diduga Polisi

Editor : Narendra Bakrie   Reporter : Arry Saputra
Vanessa Angel pingsan usai diperiksa sebagai tersangka di Polda Jatim beberapa waktu lalu
Vanessa Angel pingsan usai diperiksa sebagai tersangka di Polda Jatim beberapa waktu lalu

jatimnow.com - Tim Kuasa Hukum Vanessa Angel mengungkap bahwa orang yang mentransfer uang Rp 80 juta ke rekening terduga mucikari T (Tentri Novanta) untuk membooking Vanessa, berinisial HH, yang diduga sebagai oknum polisi di Polda Jatim.

"Kita telah menemukan indikasi ada oknum dari Polda Jatim melakukan rekayasa perkara dalam kasus klien kami Vanessa," kata Milano Lubis usai sidang eksepsi Vanessa di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (29/4/2019).

Milano menambahkan, pada agenda sidang eksepsi, ia dan seluruh Tim Kuasa Hukum Vanessa telah mengajukan bukti print out rekening mucikari T.

"Sebenarnya ini terlalu awal. Tapi ini untuk pertimbangan majelis hakim untuk memutuskan persidangan selanjutnya. Apakah persidangan ini bisa diteruskan atau tidak," jelasnya.

Menurut Milano, bukti catatan rekening tersebut akan membuka tabir. Sebab selama ini yang sering diperbincangkan adalah nama Rian Subroto sebagai orang yang memesan Vanessa Angel. Namun ternyata yang mentransfer Rp 80 juta, berinisial HH.

"Ada seorang yang selama ini kalau teman-teman tahu bahwa Rian saat ini tidak bisa dihadirkan. Tapi kami sudah menemukan bukti transfer Rp 80 juta," bebernya.

"Orang yang mentransfer yaitu salah satu bagian anggota dari Polda Jatim yang inisialnya HH," ungkap Milano.

Baca juga:
Sidang Kecelakaan Vannesa Angel, Kuasa Hukum Joddy Sebut JPU Sewenang-wenang

Dengan adanya bukti tersebut, Tim Kuasa Hukum Vanessa meminta majelis hakim untuk segera mempertimbangkan kasus tersebut.

"Kalau bisa, tidak ada satu hari lagi Vanessa ditahan, karena ini sudah keterlaluan. Ini merupakan kasus yang direkayasa oleh oknum Polda Jatim dari pentransferan yang digunakan untuk menjemput Vanessa," paparnya.

Milano berharap, majelis hakim mempertimbangkan terkait kasus ini hingga putusannya nanti, Vanessa dan para mucikari itu dibebaskan semuanya.

Baca juga:
Joddy, Sopir Mendiang Vanessa Angel Dituntut 7 Tahun Penjara

"Karena ini sudah tidak benar penanganannya," tandasnya.

Diketahui, kasus prostitusi online yang menyeret artis Vanessa Angel sebagai tersangka dan jadi terdakwa setelah dilimpahkan ke kejaksaan, dibongkar oleh Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim.

Bila sosok HH disebut oleh Kuasa Hukum Vanessa sebagai oknum polisi di Polda Jatim, apakah HH merupakan anggota Subdit V Siber Ditreskrimsus?