jatimnow.com - Setelah buron selama satu bulan sejak ditetapkan menjadi tersangka, Lukman warga Dusun Gero, Desa Jatidukuh, Kecamatan Gondang, Kabupaten Mojokerto ditangkap polisi.
Polisi menangkap pengelola galian C di Dusun Ngembat, Desa Jatidukuh, Kecamatan Jatirejo Kabupaten Mojokerto.
Kasatreskrim Polres Mojokerto, AKP M Solikhin Fery membenarkan penangkapan terhadap tersangka Lukman.
"Sudah mas, hari Kamis seminggu lalu," kata Fery kepada jatimnow.com, Kamis (2/5/2019).
Baca juga:
Buron Kasus Penusukan Jukir PBM Kota Madiun Diringkus di Gresik
Lukman ditetapkan sebagai tersangka karena dinilai melanggar titik koordinat galian yang berada di Sungai Galuh.
"Ditangkap di Lowokwaru, Malang," pungkasnya.
Baca juga:
Mantan Wakil Ketua DPRD Jayapura Buron 7 Tahun Ditangkap di Tulungagung
URL : https://jatimnow.com/baca-15467-buron-1-bulan-pengelola-galian-c-di-mojokerto-ditangkap